Anti klik kanan

Jumat, 15 April 2011

Letter Of Credit

I.Definisi Letter of Credit (L/C)
Letter of Credit atau biasa disingkat dengan L/C adalah janji dari bank penerbit untuk membayar sejumlah uang kepada eksportir sepanjang ia dapat memenuhi syarat dan kondisi Letter of Credit tersebut. Definisi menurut Bank Indonesia ini intinya mengatakan L/C adalah janji pembayaran. Selain definisi dari Bank Indonesia, ada definisi lain mengenai L/C dari UCP yang menyebutkan bahwa L/C adalah janji membayar dari bank penerbit kepada penerima yang pembayarannya hanya dapat dilakukan kepada bank penerbit jika penerima menyerahkan kepada bank penerbit dokumen-dokumen yang sesuai dengan persyaratan L/C. L/C ini berlaku secara internasional dan dapat digunakan untuk mengimpor barang dari luar negeri. Adapula L/C yang berlaku nasional di Indonesia disebut dengan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Bank Indonesia melakukan pengaturan SKBDN untuk mendorong ekspor non-migas. Disebut juga sebagai 4c Lokal, SKBDN digunakan untuk transaksi dalam negeri sehingga semua pihak dan perpindahan barang harus dilakukan di dalam negeri. SKBDN tidak boleh digunakan untuk mengimpor barang dari

luar negeri karena bertentangan dengan tujuan. Tetapi tetap teknis pelaksanaannya sama dengan L/C, karena ketentuan SKBDN didasarkan pada ketentuan L/C. II.Jenis Letter of Credit A. L/C sebagai alat pembayaran Melihat dari sifat L/C, maka dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu:
1. Kelompok yang dapat dibatalkan (Revocable L/C) L/C ini dapat diubah atau dibatalkan oleh bank penerbitsetiap saat tanpa ada pengumuman terlebih dahulu kepada penerima.
2. Kelompok yang tidak dapat dibatalkan (Irrevocable L/C) Surat kredit yang tidak dapat diubah atau ditarik kembali atau dibatalkan tanpa persetujuan dari semua pihak yang berkepentingan.
4 Selain itu ada jenis L/C yang dilihat dari sistem pembayarannya. Jenis L/C tersebut adalah: a. Sight PaymentL/C Pembayarannya dilakukan secara tunai.
b. AcceptanceL/C Pembayarannya secara berjangka, dan dibayar pada saat jatuh tempo.

c. NegotiationL/C Pembayarannya dengan membeli wesel atau dokumen yang diajukan penerima.
d. Deferred PaymentL/C Pembayarannya dilakukan kemudian hari.
e. ConfirmedL/C Jika dikonfirmasikan oleh bank pengkonfirmasi, maka tanggung jawab bank pengkonfirmasi sama dengan tanggung jawab bank penerbit.
f. TransferableL/C Dapat dialihkan oleh penerima kepada pemasok melalui perantara bank jika bank penerbit menyatakan demikian dalam L/C.
g. Assignment L/C Hak atas pembayaran L/C dapat diserahkan kepada pihak lain sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu ada jenis-jenis L/C yang tidak diatur dalam UCP, tetapi dalam praktek masih dipakai. Jenis-jenis L/C tersebut terdiri dari:
a. Back to BackL/C Transaksi L/C ini melibatkan satu L/C sebagai pelindung untuk L/C yang lain yang dinamakan dengan L/C anak.
b. Red ClauseL/C L/C yang dibayar di muka 6

c. RevolvingL/C L/C yang dapat dipakai berulang kali oleh penerima.

B. L/C sebagai alat penjaminan BStandby L/C atau Guarantee L/C: Untuk menjamin pembayaran kembali pada oblige jika obligor wanprestasi.Standby L/C harus memuat persyaratan minimal yaitu bersifat tidak dapat diubah atau dibatalkan (irrevocable), keterikatan bank penerbit untuk membayar atas pengajuan keterangan atau pernyataan yang menyatakan wanprestasi, tanggal jatuh tempo masa berlaku dan pernyataan tunduk pada UCP. Standby L/C merupakan independent guarantee yang tidak tergantung pada kontrak dasar. III.Independensi L/C terhadap kontrak dasar Secara hukum, L/C merupakan kontrak independen yang terpisah dari kontrak dasarnya, yaitu kontrak penjualan, dan permintaan penerbitan L/C. Jadi secara hukum, hambatan pelaksanaan kontrak penjualan tidak boleh menghalangi pelaksanaan L/C. Sepanjang semua dokumen terpenuhi, L/C wajib dibayar terlepas dari kenyataan bahwa barang impor tidak sesuai dengan kontrak penjualan. Berhasilnya pelaksanaan L/C tergantung dari penerapan prinsip independensi. Prinsip independensi sejalan denganAbsolute Payment Theory yang mengatakan bahwa dengan penerbitan L/C, maka pembelitelah memenuhi kewajibannya berdasarkan kontrak penjualan untuk membayar penjual.
Tata cara pembayaran dengan L/C

Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagai opener. Bila importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank atau notifiying bank. Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.
Eksportir menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir akan mendapatkan bill of lading.
Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian diberikan kepada Importir.
Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir.