Anti klik kanan

Jumat, 15 April 2011

Letter Of Credit

I.Definisi Letter of Credit (L/C)
Letter of Credit atau biasa disingkat dengan L/C adalah janji dari bank penerbit untuk membayar sejumlah uang kepada eksportir sepanjang ia dapat memenuhi syarat dan kondisi Letter of Credit tersebut. Definisi menurut Bank Indonesia ini intinya mengatakan L/C adalah janji pembayaran. Selain definisi dari Bank Indonesia, ada definisi lain mengenai L/C dari UCP yang menyebutkan bahwa L/C adalah janji membayar dari bank penerbit kepada penerima yang pembayarannya hanya dapat dilakukan kepada bank penerbit jika penerima menyerahkan kepada bank penerbit dokumen-dokumen yang sesuai dengan persyaratan L/C. L/C ini berlaku secara internasional dan dapat digunakan untuk mengimpor barang dari luar negeri. Adapula L/C yang berlaku nasional di Indonesia disebut dengan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Bank Indonesia melakukan pengaturan SKBDN untuk mendorong ekspor non-migas. Disebut juga sebagai 4c Lokal, SKBDN digunakan untuk transaksi dalam negeri sehingga semua pihak dan perpindahan barang harus dilakukan di dalam negeri. SKBDN tidak boleh digunakan untuk mengimpor barang dari

luar negeri karena bertentangan dengan tujuan. Tetapi tetap teknis pelaksanaannya sama dengan L/C, karena ketentuan SKBDN didasarkan pada ketentuan L/C. II.Jenis Letter of Credit A. L/C sebagai alat pembayaran Melihat dari sifat L/C, maka dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu:
1. Kelompok yang dapat dibatalkan (Revocable L/C) L/C ini dapat diubah atau dibatalkan oleh bank penerbitsetiap saat tanpa ada pengumuman terlebih dahulu kepada penerima.
2. Kelompok yang tidak dapat dibatalkan (Irrevocable L/C) Surat kredit yang tidak dapat diubah atau ditarik kembali atau dibatalkan tanpa persetujuan dari semua pihak yang berkepentingan.
4 Selain itu ada jenis L/C yang dilihat dari sistem pembayarannya. Jenis L/C tersebut adalah: a. Sight PaymentL/C Pembayarannya dilakukan secara tunai.
b. AcceptanceL/C Pembayarannya secara berjangka, dan dibayar pada saat jatuh tempo.

c. NegotiationL/C Pembayarannya dengan membeli wesel atau dokumen yang diajukan penerima.
d. Deferred PaymentL/C Pembayarannya dilakukan kemudian hari.
e. ConfirmedL/C Jika dikonfirmasikan oleh bank pengkonfirmasi, maka tanggung jawab bank pengkonfirmasi sama dengan tanggung jawab bank penerbit.
f. TransferableL/C Dapat dialihkan oleh penerima kepada pemasok melalui perantara bank jika bank penerbit menyatakan demikian dalam L/C.
g. Assignment L/C Hak atas pembayaran L/C dapat diserahkan kepada pihak lain sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu ada jenis-jenis L/C yang tidak diatur dalam UCP, tetapi dalam praktek masih dipakai. Jenis-jenis L/C tersebut terdiri dari:
a. Back to BackL/C Transaksi L/C ini melibatkan satu L/C sebagai pelindung untuk L/C yang lain yang dinamakan dengan L/C anak.
b. Red ClauseL/C L/C yang dibayar di muka 6

c. RevolvingL/C L/C yang dapat dipakai berulang kali oleh penerima.

B. L/C sebagai alat penjaminan BStandby L/C atau Guarantee L/C: Untuk menjamin pembayaran kembali pada oblige jika obligor wanprestasi.Standby L/C harus memuat persyaratan minimal yaitu bersifat tidak dapat diubah atau dibatalkan (irrevocable), keterikatan bank penerbit untuk membayar atas pengajuan keterangan atau pernyataan yang menyatakan wanprestasi, tanggal jatuh tempo masa berlaku dan pernyataan tunduk pada UCP. Standby L/C merupakan independent guarantee yang tidak tergantung pada kontrak dasar. III.Independensi L/C terhadap kontrak dasar Secara hukum, L/C merupakan kontrak independen yang terpisah dari kontrak dasarnya, yaitu kontrak penjualan, dan permintaan penerbitan L/C. Jadi secara hukum, hambatan pelaksanaan kontrak penjualan tidak boleh menghalangi pelaksanaan L/C. Sepanjang semua dokumen terpenuhi, L/C wajib dibayar terlepas dari kenyataan bahwa barang impor tidak sesuai dengan kontrak penjualan. Berhasilnya pelaksanaan L/C tergantung dari penerapan prinsip independensi. Prinsip independensi sejalan denganAbsolute Payment Theory yang mengatakan bahwa dengan penerbitan L/C, maka pembelitelah memenuhi kewajibannya berdasarkan kontrak penjualan untuk membayar penjual.
Tata cara pembayaran dengan L/C

Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagai opener. Bila importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank atau notifiying bank. Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.
Eksportir menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir akan mendapatkan bill of lading.
Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian diberikan kepada Importir.
Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir.

Jumat, 25 Maret 2011

Tugas 3 " Manajemen Sumber Dana / Pasiva BANK

Manajemen pasiva adalah suatu proses dimana bank berusaha mengembangkan sumber-sumber dana yang non tradisional melalui pinjaman di pasar uang atau dengan menerbitkan instrumen utang untuk digunakan secara menguntungkan terutama untuk memenuhi permintaan kredit. Pendekatan manajemen pasiva dalam perbankan dewasa ini adalah berkaitan erat dengan sisi penggunaannya di sisi assets, jadi tidak dapat dipisahkan antara bagaimana mendapatkan dana dari pihak ketiga dan kemudian mengoptimalkan dana yang dihimpun tersebut untuk mendapatkan keuntungan bagi bank.
Sisi passiva dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian utama yaitu :
• dana pihak pertama yang bersal dari pemilik dan laba bank,
• dana pihak kedua yang dapt diperoleh melalui pasar uang,
• dana pihak ketiga yaitu dana yang bersal dari masyarakat berupa giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, setoran jaminan serta kewajiban lainnya yang segera dibayar.

Sumber-sumber Dana Bank
• Dana dari Modal Sendiri
• Dana Pinjaman dari Pihak Luar
• Dana Dari Masyarakat

Dana Dari Modal Sendiri, antara lain: modal yang disetor, cadangan-cadangan dan laba yang ditahan
Dana Pinjaman Dari Pihak Luar, antara lain: pinjaman dari bank-bank lain, pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lain di luar negeri, pinjaman dari lembaga keuangan bukan bank, pinjaman dari bank sentral
Dana Dari Masyarakat, antara lain: giro, deposito, tabungan

Hutang adalah kewajiban untuk menyerahkan uang, barang, atau memberikan jasa kepada pihak lain dimasa yang akan datang sebagai akibat dari transaksi yang telah terjadi sebelumnya. Pasiva (liabilities) adalah kewajiban perusahaan yang harus dibayar kepada pihak ketiga (kreditur). Pasiva (liabilities) sesuai dengan jangka waktu atau umurnya dibagi dalam:

Hutang jangka pendek (current liabilities) adalah hutang poerusahaan kepada pihak ketiga yang harus dilunasi dalam waktu kurang dari satu tahun atau hutang yang jatuh temponya kurang dari satu tahun. Yang termasuk utang jangka pendek yaitu:
• Utang Wesel/Wesel Bayar, wesel yang harus kita bayar kepada pihak lain yang pernah kita berikan kepadanya.
• Utang Dagang, utang kepada rekanan (suplier) yaitu utang dalam rangka kegiatan perusahaan, atau utang ini terjadi karena membeli barang yang belum dibayar.
• Biaya-biaya yang harus dibayar biaya-biaya (utang gaji, utang upah) yang belum kita lunasi dalam periode pembukuan tertentu.

Hutang jangka panjang (long term liabilities) adalah hutang perusahaan kepada pihak ketiga yang harus dilunasi dalam waktu lebih dari satu tahun atau hutang yang jatuh temponya lebih dari satu tahun. Secara garis besar hutang jangka panjang digolongkan pada dua golongan yaitu:
• Hutang Hipotik, hutang yang timbul berkaitan dengan perolehan dana dari pinjaman yang dijaminkan dengan harta tetap.
• Hutang Obligasi, hutang yang timbul berkaitan dengan dana yang diperoleh melalui pengeluaran surat-surat obligasi.

Modal/capital diperoleh dari selisih atau nilai lebih assets dengan liabilities. Nilai lebih ini merupakan hak dari pemilik perusahaan. Modal (pembelanjaan dari luar perusahaan) dikelompokkan dalam dua jenis, yakni: hutang dan ekuitas (modal sendiri).

Tugas 2 " Laporan Keuangan BANK"

Laporan keuangan adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut. Laporan keuangan adalah bagian dari proses pelaporan keuangan laporan keuangan dibuat sebagai bagian dari proses pelaporan keuangan yang lengkap, dengan tujuan untuk mempertanggungjawabkan tugas-tugas yang dibebankan kepada manajemen.
Penyusunan laporan keuangan disiapkan mulai dari berbagai sumber data, terdiri dari faktur-faktur, bon-bon, nota kredit, salinan faktur penjualan, laporan bank dan sebagainya. Data yang asli bukan saja digunakan untuk mengisi buku perkiraan, tetapi dapat juga dipakai untuk membuktikan keabsahan transaksi. Laporan keuangan terdiri dari:
1. Neraca
Neraca atau laporan posisi keuangan (bahasa Inggris: balance sheet atau statement of financial position) adalah bagian dari laporan keuangan suatu entitas yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menunjukkan posisi keuangan entitas tersebut pada akhir periode tersebut. Neraca terdiri dari tiga unsur, yaitu aset, liabilitas, dan ekuitas yang dihubungkan dengan persamaan akuntansi berikut:
• aset = liabilitas + ekuitas
2 . Laporan Laba Rugi
Laporan laba rugi (Inggris:Income Statement atau Profit and Loss Statement) adalah bagian dari laporan keuangan suatu perusahaan yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menjabarkan unsur-unsur pendapatan dan beban perusahaan sehingga menghasilkan suatu laba (atau rugi) bersih.
Unsur-unsur laporan laporan laba rugi biasanya terdiri dari:
• Pendapatan dari penjualan
o Dikurangi Beban pokok penjualan
• Laba/rugi kotor
o Dikurangi Beban usaha
• Laba/rugi usaha
o Ditambah atau dikurangi Penghaslan/beban lain
• Laba/rugi sebelum pajak
o Dikurangi Beban pajak
• Laba/rugi bersih

3. Laporan Kuantitas Aktiva Produktif
Laporan kuantitas aktiva produktif adalah penanaman dana bank dalam bentuk pembiayaan, surat berharga, penyertaan, dan penanaman lain untuk memperoleh penghasilan

4. Ratio Keuangan
rasio keuangan adalah perbandingan antara dua/kelompok data laporan keuangan dalam satu periode tertentu, data tersebut bisa antar data dari neraca dan data laporan laba rugi. Tujuannya adalah memberi gambaran kelemahan dan kemampuan finansial perusahaan dari tahun ketahun. Jenis-jenis analisa rasio keuangan adalah :
a. Rasio Likuiditas
Rasio ini berguna untuk mengukur kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban jangka pendeknya. Ada 3 (tiga) macam rasio likuiditas yang digunakan, yaitu :
• 1) Current Ratio
• 2) Acid Test Ratio
• 3) Cash Position Ratio
b. Rasio Solvabilitas
Rasio ini berguna untuk mengukur kemampuan perusahaan untuk memenuhi seluruh kewajiban-kewajibannya (hutang jangka pendek dan hutang jangka panjang). Ada 4 (empat) rasio solvabilitas yang digunakan. yaitu :
• 1) Total Debt To Equity Ratio
• 2) Total Debt To Total Assets Ratio
• 3) Long Term Debt To Equity
• 4) Long Term Debt To Total Assets
c . Rasio Profitabilitas
Rasio ini berguna untuk mengukur kemampuan perusahaan untuk menghasilkan laba dalam suatu periode tertentu. Ada 4 (empat rasio profitabilitas yang digunakan, yaitu :
• 1) Return On Equity (ROE)
• 2) Return On Assets (ROA)
• 3) Net Profit Margin
• 4) Gross Profit Margin
Komitmen bank adalah suatu ikatan atau kontrak atau berupa janji yang tidak dapat dibatalkan (irrevocable) secara sepihak oleh bank baik dalam rupiah maupun valuta asing, dan harus dilaksanakan apabila persyaratan yang disepakati bersama dipenuhi. Komitmen ini dapat bersifat tagihan dan kewajiban bagi bank.
Komitmen tagihan adalah komitmen yang diterima oleh bank dari pihak lain untuk menguasai/mendapatkan apa yang tertuang dalam kontrak/perjanjian
Komitmen kewajiban adalah komitmen yang diberikan oleh bank kepada nasabah dan atau pihak lain dan fasilitas kredit yang diberikan kadang tidak langsung dicairkan setelah kredit disetujui dengan limit tertentu.
Kontingensi adalah peristiwa atau transaksi yang mengandung syarat merupakan transaksi yang paling banyak ditemukan dalam kegiatan bank sehari-hari. Kontingensi yang dimiliki oleh suatu bank dapat berakibat tagihan atau kewajiban bagi bank yang bersangkutan. Transaksi kontinjensi belum mempengaruhi posisi dalam neraca dan laba-rugi perusahaan apabila nilai transaksi kontinjensi ini tidak materil tidak akan mempengaruhi posisi keuangan secara keseluruhan nilai yang sangat materil ini, bank diwajibkan untuk melakukan pencatatan transaksi yang bersifat kontinjensi ini.
Rasio keuangan adalah alat yang digunakan untuk menganalisis kondisi keuangan dan kinerja perusahaan. Kita menghitung berbagai rasio karena dengan cara ini kita bisa mendapat perbandingan yang mungkin akan berguna daripada berbagai angka mentahnya sendiri. Rasio keuangan dapat dibagi kedalam tiga bentuk umum yang sering dipergunakan yaitu: Rasio Likuiditas, Rasio Solvabilitas (Leverage) dan Rasio Rentabilitas.
1. Ratio Likuiditas (Liquidity Ratio)
Merupakan Ratio yang digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajian financial jangka pendek yang berupa hutang – hutang jangka pendek (short time debt). Adapun yang tergabung dalam rasio ini adalah :
a. Current Ratio ( Rasio Lancar) merupakan Rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam membayar kewajiban jangka pendeknya dengan menggunakan aktiva lancar yang dimiliki,
b. Quick Ratio ( Rasio Cepat ) merupakan rasio yang digunaka untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam membayar kewajiban jangka pendeknya dengan menggunakan aktiva yang lebih likuid .
2. Ratio Solvabilitas
Rasio ini disebut juga Ratio leverage yaitu mengukur perbandingan dana yang disediakan oleh pemiliknya dengan dana yang dipinjam dari kreditur perusahaan tersebut. Rasio ini dimaksudkan untuk mengukur sampai seberapa jauh aktiva perusahaan dibiayai oleh hutang rasio ini menunjukkan indikasi tingkat keamanan dari para pemberi pinjaman (Bank). Adapun Rasio yang tergabung dalam Rasio Leverage adalah :
a. Total Debt to Equity Ratio (Rasio Hutang terhadap Ekuitas) merupakan Perbandingan antara hutang – hutang dan ekuitas dalam pendanaan perusahaan dan menunjukkan kemampuan modal sendiri, perusahaan untuk memenuhi seluruh kewajibanya .
3. Ratio Rentabilitas
Rasio ini disebut juga sebagai Ratio Profitabilitas yaitu rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam memperoleh laba atau keuntungan, profitabilitas suatu perusahaan mewujudkan perbandingan antara laba dengan aktiva atau modal yang menghasilkan laba tersebut.Yang termasuk dalam ratio ini adalah :
a. Gross Profit Margin ( Margin Laba Kotor) merupakan perandingan antar penjualan bersih dikurangi dengan Harga Pokok penjualan dengan tingkat penjualan, rasio ini menggambarkan laba kotor yang dapat dicapai dari jumlah penjualan.
b. Net Profit Margin (Margin Laba Bersih) merupakan rasio yang digunaka nuntuk mengukur laba bersih sesudah pajak lalu dibandingkan dengan volume penjualan.
c. Earning Power of Total investment merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan dari modal yang diinvestasikan dalam keseluruhan aktiva untuk menghasilkan keuntungan netto. .
d. Return on Equity (Pengembalian atas Ekuitas) merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan dari modal sendiri untuk menghasilkan keuntungan bagi seluruh pemegang saham, baik saham biasa maupun saham preferen.

Kamis, 17 Februari 2011

Sejarah Perbankan

Usaha perbankan dimulai dari zaman Babylonia, dilanjutkan ke zaman Yunani Kuno dan Romawi. Pada saat itu, kegiatan utama bank hanya sebagai tempat tukar menukar uang. Selanjutnya, kegiatan bank berkembang menjadi tempat penitipan dan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh bank dipinjamkan kembali ke masyarakat yang membutuhkannya.
Sementara itu, mengenai sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada saat itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda antara lain: De Javasche NV, De Post Paar Bank, De Algemenevolks Crediet Bank, Nederland Handles Maatscappij (NHM), Nationale Handles Bank (NHB), dan De Escompto Bank NV.
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik pribumi, Cina, Jepang, dan Eropa lainnya. Bank-Bank tersebut antara lain: Bank Nasional Indonesia, Bank Abuah Saudagar, NV Bank Boemi, The Matsui Bank, The Bank of China, dan Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan, antara lain:
Bank Negara Indonesia yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 kemudian menjadi BNI 1946.
Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari DE ALGEMENE VOLKCREDIET bank atau Syomin Ginko.
Bank Surakarta MAI (Maskapai Adil Makmur) tahun 1945 di Solo.
Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
Indonesia Banking Corporation tahun 1946 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
Bank Dagang Indonesia NV di Banjarmasin tahun 1949.
PENGERTIAN BANK
Bank berasal dari bahasa Italia BANCO yang kartinya Bangku. Bank termasuk perusahaan industri jasa karena produknya hanya memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat.
Menurut Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan diperbaharui dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998.
Bank : badan usaha yang menghimpun dana dari masayarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan / atau bentukbentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Perbankan : segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahaanya.

JENIS-JENIS BANK
Dalam prakteknya bank dibagi dalam beberapa jenis. Perbedaan jenis bank dapat dilihat dari segi fungsi, serta kepemilikannya.
Dilihat dari segi fungsinya, bank dibedakan berdasarkan luasnya kegiatan atau jumlah produk yang dapat ditawarkan serta jangkauan wilayah operasinya.
Bank Sentral, merupakan bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dunia perbankan dan dunia keuangan disuatu negara. Disetiap negara hanya ada satu bank sentral yang dibantu oleh cabang-cabangnya.
Bank Umum, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secdara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Dilihat dari segi kepemilikannya, bank dibedakan dari segi kepemilikkan sahamnya
Bank milik negara (pemerintah), merupakan bank yang akte pendirian dan modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia, sehingga seluruh keuntungan bank ini dimiliki oleh pemerintah.
Bank milik swasta nasional, merupakan bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional.
Bank milik koperasi, merupakan bank yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hokum koperasi.
Bank milik asing, merupakan cabang dari bank yang ada diluar negeri, baik milik swasta asing maupun pemerintah asing.
Bank milik campuran, merupakan bank yang kepemilikannya sahamnya campuran antara pihak asing dan pihak swasta nasional.
Dilihat dari segi kemampuannya melayani masyarakat, bank umum dapat dibagi ke dalam:
Bank Devisa, merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara menyeluruh.
Bank non Devisa, merupakan bank yang mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksankan transaksi seperti halnya bank devisa.
Dilihat dari segi kegiatannya :
Bank Retail
Bank Korporasi
Bank komersial
Bank Pedesaan
Bank Pembangunan
Dilihat dari segi caranya menetukan harga, baik harga jual maupun harga beli:
Bank berdasarkan prinsip konvensional (Barat)
Bank berdasarkan prinsip Syariah (Islam)