Anti klik kanan

Kamis, 08 April 2010

pasal 28c ayat 2

Pasal 28C ayat 2
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan bernegara.(A-2)
Setiap orang hidup di bumi tidak hanya untuk sekedar makan dan minum saja.Tetapi sebagai manusia harus mempunyaiaktivitas lainnya.
Prestasi diri adalah suatu kebanggaan yang telah dimiliki oleh individu maupun kelompok bahkan bangsa.
Setiap manusia apapun profesinya tentu akan mempunyai keinginan untuk berprestasi.oleh karena dengan berprestasi seseorang akan dapat menilai apakan dirinya sudah berhasil mencapai tujuan hidupnya atau tidak, juga untuk membawa nama baik bangsa dan Negara jika memang bisa. Pengertian prestasi yaitu hasil yang telah dicapai, dilakukan, diperoleh atau dikerjakan.prestasi orang tidak akan sama.
Potensi merupakan suatu daya yang dimiliki oleh manusia, tetapi daya tersebut msih terpendam dalam diri yang bersangkutan. Setiap manusia pada dasarnya memiliki potensi, tetapi tidak semmua manusia berkehendak dan mau bekerja keras untuk mendayagunakan potensi tersebut. Pengertian potensi diri adalah kemampuan yang dimiliki setiap pribadi(individu) yang mempunyai kemungkinan untuk dikembangkan dalam berprestasi. Potensi diri adalah kemampuan yang terpendam pada diri setiap orang, setiap orang memilikinya.
Potensi diri yang positif adalah
- memiliki idealisme
-dinamis dan kreatif
-keberanian mengambil resiko
-optimis dan kegairahan semangat
-kemandirian dan disiplin murni
-fisik yang kuat dan sehat
-sikap kesatria
-terampil dan menerapkan IPTEK
-kompetitif
-daya pikir yang kuat memiliki bakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar