Anti klik kanan

Kamis, 02 Desember 2010

TUGAS SISTEM INFORMASI AKUNTANSI

1. Mengaudit suatu SIA secara efektif membutuhkan seorang auditor yang memiliki pengetahuan mengenai komputer dan aplikasinya dalam akuntansi. Berikan pendapat Anda, sejauh mana auditor harus memiliki keahlian komputer untuk menjadi auditor yang efektif.
Jawab : Saya setuju,karena dengan adanya skill dan pengetahuan yang dikuasai seorang
auditor dapat mendukung hasil kerja .
Sesuai dengan standar auditing ISACA (Information Systems Audit and Control Association), seorang auditor juga harus menyusun laporan yang mencakup tujuan pemeriksaan, sifat dan kedalaman pemeriksaan yang dilakukan. Laporan ini juga harus menyebutkan organisasi yang diperiksa, pihak pengguna laporan yang dituju dan batasan-batasan distribusi laporan. Laporan juga harus memasukkan temuan, kesimpulan, rekomendasi sebagaimana layaknya laporan audit pada umumnya.
2. Apakah Anda setuju ...bahwa metode yang paling efektif untuk mendapatkan pengamanan sistem yang memadai adalah dengan mengandalkan integritas pegawai perusahaan? Mengapa dan mengapa tidak? Apakah hal ini nampak ironis? Pengukuran apa yang perlu perusahaan lakukan untuk memastikan integritas pegawainya?
Jawab : saya kurang setuju
karena integritas seorang pegawai tidak dapat diukur dari diberikannya kepercayaan
pengamanan sistem.tapi dapat dilakukan dengan menggunakan
COBIT ( CONTROL OBJECTIVES FOR INFORMATION AND RELATED TECHNOLOGY)
Dengan adanya COBIT dapat mendukung kebutuhan manajemen dalam menentukan dan monitoring tingkatan yang sesuai dengan keamanan dan kendali organisasi mereka.

Selasa, 23 November 2010

Siklus Pendapatan dan Penerimaan Kas

Aktivitas Bisnis Siklus Pendapatan
Siklus pendapatan adalah rangkaian aktivitas bisnis dan kegiatan pemrosesan informasi terkait yang terus berulang dengan menyediakan barang dan jasa ke para pelanggan dan menagih kas sebagai pembayaran dari penjualan-penjualan tersebut.
• Apa sajakah dari empat aktivitas dasar bisnis yang dilakukan dalam siklus pendapatan ?
1 Entri pesanan penjualan
2 Pengiriman
3 Penagihan dan Piutang Usaha
4 Penagihan Kas

Aktivitas Bisnis Siklus Pendapatan:
Entri Pesanan Penjualan
Proses entri pesanan penjualan mencakup tiga tahap:
1. Mengambil pesanan dari pelanggan
2. Memeriksa dan menyetujui kredit pelanggan
3. Memeriksa ketersediaan persediaan

Pengiriman
Aktivitas dasar kedua dalam siklus pendapatan adalah memenuhi pesanan pelanggan dan mengirimkan barang dagangan yang diinginkan tersebut, proses ini terdiri dari dua tahap:
1. Mengambil dan mengepak pesanan
2. Mengirim pesanan tersebut

Penagihan dan Piutang Usaha
Aktivitas dasar ketiga dalam siklus pendapatan, melibatkan:
1. Penagihan ke para pelanggan
2. Memelihara data piutang usaha

Penagihan Kas
Langkah keempat (terakhir) dalam siklus pendapatan adalah penagihan kas, melibatkan:
1. Menangani kiriman uang pelanggan
2. Menyimpannya ke bank
Pengendalian: Tujuan, Ancaman, dan Prosedur
• Di dalam siklus pendapatan, SIA yang didesain dengan baik harus menyediakan pengendalian yang memadai untuk memastikan bahwa tujuan-tujuan berikut ini dicapai:
– Semua transaksi telah diotorisasikan dengan benar.
– Semua transaksi yang dicatat valid (benar-benar terjadi).
– Semua transaksi yang valid, dan disahkan, telah dicatat.
– Semua transaksi dicatat dengan akurat.
– Aset (kas, persediaan, dan data) dijaga dari kehilangan ataupun pencurian.
– Aktivitas bisnis dilaksanakan secara efisien dan efektif.
Ancaman dan pengendalian dalam siklus pendapatan
Entri pesanan penjualan:
1. pesanan pelanggan yang tidak lengkap atau tidak akurat; Pemeriksaan edit entri data.
2. Penjualan secara kredit ke pelanggan yang memiliki catt. Kredit buruk; Persetujuan kredit oleh manajer bag. Kredit bukan oleh fungsi penjualan: catt yang akurat atas saldo rek. Pelanggan.
3. Legitimasi pesanan; Ttd diatas dokumen kertas, ttd digital dan sertifikat digital untuk e-biz.
4. . Habisnya persediaan, biaya penggudangan, dan penggudangan, dan pengurangan harga; Sistem pengendalian persediaan
5. Kesalahan pengiriman: barang dag., jumlah dan alamat yang salah; Rekonsiliasi pesanan penjualan dengan kartu pengambilan dan slip pengepakan: pemindai kode garis Pengendalian aplikasi entri data
6. Pencurian persediaan; Batasi akses fisik ke persediaan
7. Kegagalan untuk menagih pelanggan; Pemisahan fungsi pengiriman dan penagihan
8. Kesalahan dalam penagihan; Pengendalian edit entri data Daftar harga
9. Kesalahan dalam memasukkan data ketika memperbarui piutang usaha; Rekonsiliasi buku pembantu piutang usaha dengan buku besar: laporan bulanan ke pelanggan
10. Pencurian kas; Pemisahan tugas; minimalisasi penanganan kas; kesepakatan lockbox; konfirmasikan pengesahan dan penyimpanan semua penerimaan Rekonsiliasi periodic laporan bank dengan catt seseorang yang tidak terlibat dalam pemrosesan penerimaan kas
11. Kehilangan data; Prosedur cadangan dan pemulihan dari bencana; pengendalian akses (secara fisik dan logis)
12. Kinerja yang buruk; Persiapan dan tinjauan laporan kinerja.
Kebutuhan Informasi Siklus Pendapatan dan Model Data
SIA didesain untuk mengumpulkan, memproses, dan menyimpan data kegiatan bisnis agar manajemen mendapatkan informasi untuk mendukung pengambilan keputusan.
Kebutuhan Informasi Siklus Pendapatan: Data Operasional
Data operasional dibutuhkan untuk mengawasi kinerja dan untuk melakukan tugas-tugas rutin berikut ini :
• Merespons pertanyaan pelanggan mengenai saldo akun dan status pesanan
• Memutuskan apakah kredit pelanggan tertentu dapat ditambah atau tidak
• Menentukan ketersediaan persediaan
• Memilih metode untuk mengirim barang
Informasi yang lampau dan yang saat ini diperlukan agar menajemen dapat membuat keputusan strategis berikut ini :
• Menentukan harga produk dan jasa
• Menetapkan kebijakan mengenai retur penjualan dan garansi
• Memutuskan jangka waktu kredit yang ditawarkan
• Menentukan kebutuhan pinjaman jangka pendek
• Merencanakan kampanye pemasaran yang baru

SIA juga harus menyediakan informasi yang dibutuhkan untuk mengevaluasi kinerja proses yang penting berikut ini :
• Waktu respons terhadap pertanyaan pelanggan
• Waktu yang dibutuhkan untuk memenuhi dan mengirim pesanan
• Persentase penjualan yang membutuhkan pemesanan ulang
• Tingkat dan tren kepuasan pelanggan
• Analisis pangsa pasar dan tren penjualan
• Analisis profitabilitas berdasarkan produk, pelanggan, dan area penjualan
• Volume penjualan dalam dolar dan jumlah pelanggan
• Keefektifan iklan dan promosi
• Kinerja staf penjualan
• Pengeluaran piutang ragu-ragu dan kebijakan kredit
• Empat kegiatan bisnis besar dalam siklus pendapatan (Pesanan, memenuhi pesanan, pengiriman dan penagihan kas)

Rabu, 10 November 2010

TUGAS SIA

1. Dibioskop ada seseorang pegawai yang biasanya bertanggung jawab untuk memberikan karcis & menerima uang, sementara pegawai lainnya mengumpulkan karcis saat penonton memasuki bioskop. Apa alasan kegiatan ini?(Pembahasan soal ini berkaitan dengan pengendalian internal pada SIA ) Materi : - tujuan menyeluruh proses bisnis

Jawab:

Karena untuk :

1. Mengumpulkan dan memproses data mengenai kegiatan bisnis organisasi secara efisien dan efektif

2. Menyediakan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan

3. Membentuk pengendalian yang memadai untuk memastikan bahwa data kegiatan bisnis dicatat dan diproses secara akurat dan untuk melindungi data dan aset organisasi lainnya

Dalam kegiatan bisnis secara umum, terdapat 5 siklus transaksi (transaction cycles), yaitu :

1. Siklus pendapatan (revenue) mencakup kegiatan penjualan dan penerimaan dalam bentuk tunai

2. Siklus pengeluaran (expenditure) mencakup kegiatan pembelian dan pembayaran dalam bentuk uang tunai

3. Siklus penggajian sumber daya manusia (payroll) mencakup kegiatan mengontrak dan menggaji pegawai

4. Siklus produksi mencakup kegiatan mengubah bahan mentah menjadi produk jadi

5. Siklus keuangan mencakup kegiatan untuk mendapatkan dana dari investor dan kreditor dan membayar mereka kembali

2. Nilai suatu informasi sama dengan selisih antara keuntungan kepts yang didapat dari pemakaian informasi dengan biaya untuk menghasilkannya. Apakah Anda atau organisasi manapun akan memproduksi sesuatu informasi jika perkiraan biayanya melebihi manfaatnya? berikan beberapa contoh!

Jawab :

Kegiatan Bisnis

Dokumen Sumber

Siklus Pendapatan

Menerima pesanan pelanggan

Pesanan penjualan

Mengirim pesanan

Tanda pengiriman (bill of lading)

Menerima uang tunai

Laporan atau daftar pembayaran (remittance)

Sabtu, 30 Oktober 2010

AUDIT SISTEM INFORMASI BERBASIS KOMPUTEr



AUDIT SISTEM INFORMASI BERBASIS KOMPUTER
PENDAHULUAN
Pengendalian (controlling) merupakan salah
satu fungsi manajemen dalam mencapai
tujuan organisasi, yang merupakan manifestasi
dari usaha manajemen untuk mengurangi
resiko kerugian dan penyimpangan dalam
suatu organisasi. Pengendalian Internal yang
efektif merupakan salah satu faktor kunci
dalam kesuksesan sebuah organisasi. Dalam
pengendalian intern yang efektif, manajemen
dan segenap anggota organisasi yang lain
akan memiliki tingkat keyakinan yang
memadai dalam mencapai tujuan dan sasaran suatu organisasi. Dimana dengan
adanya sistem pengendalian intern yang efektif, dapat membantu dalam
mencapai tujuan organisasi yang antara lain dalam hal efisiensi, mengurangi
resiko kerugian, dan menghasilkan suatu laporan keuangan yang andal dan
sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Dengan semakin dominannya penggunaan komputer dalam membantu kegiatan
operasional diberbagai perusahaan, maka diperlukan standar-standar yang tepat
sebagai alat pengendali internal untuk menjamin bahwa data elektronik yang
diproses adalah benar. Sehingga data elektronik tersebut menghasilkan
pelaporan keuangan perusahaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam perkembangannya terdapat banyak standar-standar control yang muncul
akibat berbagai latar belakang yang berbeda. Oleh karena itu, dalam paper ini
akan diuraikan beberapa jenis standar kontrol EDP yaitu Committee of the
Sponsoring Organizations (COSO), COBIT, SARBOX, ISO 17799, dan BASEL II.
Selanjutnya akan dibahas beberapa perbedaan diantara kelima standar tersebut
mencakup tujuan pembentukan standar dimaksud, stakeholders siapa yang
diuntungkan dan siapa yang terbebani atas penerapan standar, pengaturan yang
diterapkan dalam masing-masing standar, konsep pengendalian yang diatur
dalam standard dan aspek-aspek dari standar yang paling cocok untuk
diterapkan pada pengendalian EDP di Indonesia, khususnya untuk
diimplementasikan oleh Badan Usaha Milik Negara.


AUDIT SISTEM INFORMASI BERBASIS KOMPUTER
COSO
The Comitte of Sponsoring Organizations of the treadway commission’s
(COSO) dibentuk pada tahun 1985 sebagai alinasi dari 5 (lima) organisasi
professional. Organisasi tersebut terdiri dari American Accounting Association,
American Instititue of Certified Public Accountants, Financial Executives
International, Instititute of Management Accountants, dan The Institute of
Internal Auditors. Koalisi ini didirikan untuk menyatukan pandangan dalam
komunitas bisnis berkaitan dengan isu-isu seputar pelaporan keuangan yang
mengandung fraud.
Pada tahun 1992, COSO menyusun dan menerbitkan internal control
integrated framework yang berisi rumusan definisi pengendalian intern,
pedoman penilaian, serta perbaikan terhadap sistem pengendalian intern.
Kerangka ini diterima sebagai acuan umum pengendalian intern, yang
penggunaannya mencakup penentuan tujuan pengendalian pelaporan keuangan
dan proses operasional dalam konteks organisasional, sehingga perbaikan dan
kontrol dapat dilakukan secara menyeluruh. Struktur pengendalian intern
menurut COSO mencakup aktivitas pengendalian terkait pengendalian dengan
pemrosesan informasi yaitu pengendalian umum dan pengendalian aplikasi.
Pada tahun 2004, COSO mengembangkan internal control integrated
framework dengan menambahkan cakupan tentang manajemen dan strategi
risiko yang selanjutnya dikenal dengan pendekatan enterprise risk management
(ERM). Menurut kerangka tersebut, pengendalian intern merupakan bagian
integral dari manajemen risiko.
Tujuan Pembentukan
COSO mendefinisikan pengendalian intern sebagai, “sebuah proses yang
dipengaruhi oleh dewan komisaris, manajemen dan pegawai perusahaan lainnya
yang dibentuk untuk menyediakan keyakinan yang memadai/wajar berkaitan
dengan pencapaian tujuan dalam kategori berikut:
➢ Efektifitas dan efisiensi aktivitas operasi


AUDIT SISTEM INFORMASI BERBASIS KOMPUTER
Kendali ini dimaksudkan untuk mendorong penggunaan yang efektif dan
efisien atas sumber daya organisasi, hal ini mencakup personil untuk
mengotimalkan sasaran perusahaan. Bagian penting dari kendali ini adalah
informasi yang akurat untuk pengambilan keputusan internal.
➢ Kehandalan pelaporan keuangan
Secara legal dan profesional manajemen bertanggungjawab untuk
menyiapkan laporan keuangan bagi investor, kreditur, dan para pemakai
lainnya. Dalam rangka memenuhi tanggung jawab tersebut maka diperlukan
adanya kendali untuk memastikan bahwa informasi tersebut disiapkan secara
wajar menurut prinsip akuntansi yang berlaku secara umum (PAYBU).
➢ Ketaatan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku
Konsekuensi logis dari pendirian suatu organisasi yang berorientasi publik
adalah kewajiban legal, organisasi diwajibkan untuk mematuhi aturan hukum
dan berbagai peraturan yang berlaku (misal, UU Pajak dan peraturan Bursa
Efek). Kendali ini memiliki nilai penting dalam rangka memastikan bahwa
oraganisasi dalam kelangsungan telah mematuhi dan taat terhadap hukum
dan peraturan tersebut.
➢ Pengamanan aset entitas
Terkait dengan tujuan pelaporan publik manajemen, ditambahkan kategori
baru yaitu pengamanan aset entitas. Nilai penting dari kendali ini adalah
mencegah terjadinya akuisisi, penggunaan atau pemindahan aset yang tidak
terotorisasi yang dapat memiliki efek material terhadap laporan keuangan.
Stakeholder
Setiap personel berperan dalam implementasi pengendalian internal
perusahaan, tetapi tanggung jawab penyedia dan pelaksana pengendalian
internal adalah manajemen senior, dalam hal ini CEO dan CFO. CEO berperan
sebagai “pemberi warna” dan juga memberikan contoh kepada anggota lain.
Sedangkan CFO dan manajemen senior lainnya berperan dalam proses desain,
implementasi dan monitoring sistem pelaporan keuangan perusahaan.
Dewan komisaris dan komite audit menyediakan, panduan dan
pengawasan. Anggota dewan komisaris dan komite audit harus objektif, mampu,
dan kritis. Mereka juga harus menitikberatkan pada peran pengawasan, selain itu.


mereka juga harus mengetahui lingkungan bisnis perusahaan, aktifitas pelaporan
dan sistem pengendalian internal.
Secara garis besar stakeholder atas COSO yaitu Entitas; regulator;
penyusun standar; organisasi profesi; intitusi pendidikan. Namun, pihak yang
bertanggung jawab dan terbebani yaitu Dewan Komisaris, manajemen dan
pegawai lainnya, sedangkan pihak yang diuntungkan adalah entitas dan
pengguna informasi.
Overview COSO
Secara garis besar, COSO menghadirkan suatu kerangka kerja yang
integral terkait dengan definisi pengendalian intern, komponen-komponennya,
dan kriteria pengendalian intern yang dapat dievaluasi.
Pengendalian internal terdiri dari 5 komponen yang saling berhubungan.
Komponen-komponen tersebut memberikan kerangka kerja yang efektif untuk
menjelaskan dan menganalisa sistem pengendalian internal yang
diimplementasikan dalam suatu organisasi. Komponen-komponen tersebut,
adalah sebagai berikut:
1. Lingkungan pengendalian
2. Penilaian resiko
3. Aktifitas pengendalian
4. Informasi dan komunikasi
5. Pemantauan
I.Lingkungan Pengendalian
Lingkungan pengendalian menempatkan kualitas dalam organisasi,
mempengaruhi kesadaran pengendalian terhadap pegawainya. Hal ini juga
merupakan dasar bagi komponen pengendalian internal yang lain, menyiapkan
disiplin dan struktur. Faktor lingkungan pengendalian meliputi integritas, nilai
etis, gaya operasi manajemen, sistem pelimpahan wewenang, serta proses
untuk mengatur dan mengembangkan sumber daya manusia dalam organisasi.
1. Integritas dan Nilai etika
a) Ada dan diterapkannya kode etik
b) Bekerjasama dengan karyawan, pemasok dan lain-lain dengan integritas
yang tinggi
c) Tekanan mencapai target yang tidak realistis dan target ini dipakai sebagai
ukuran kinerja
2. Komitmen atas kompetensi
a) Deskripsi pekerjaan formal atau informal



b) Analisis mengenai kompetensi dalam mengisi formasi pegawai
3. Dewan Komisaris/Komite Audit
a) Independen dari manajemen
b) Frekuensi dan ketepatan pertemuan dengan CFO, internal auditor maupun
eksternal auditor
c) Penyediaan informasi yang penting dan tepat waktu untuk memungkinkan
pemantauan atas tujuan dan strategi manajemen, performa keuangan
perusahaan dan syarat-syarat atas perjanjian penting
4. Filosofi Manajemen dan Gaya Operasi
a) Resiko bisnis yang diterima, ini bisa berbentuk risk adverse atau risk taker
b) Frekuensi pertemuan manajemen puncak dan manajemen operasi,
terutama ketika beroperasi dalam wilayah geografis yang berbeda
c) Sikap dan tindakan berkaitan dengan pelaporan keuangan termasuk juga
mengenai perbedaan pendapat atas perlakuan akuntansi yang diterima.
5. Struktur organisasi
a) Kelayakan struktur organisasi dan tersedianya jalur informasi yang layak
b) Kecukupan pembagian tanggung jawab diantara manajer
c) Kemampuan dan pengalaman manajer dalam memenuhi tanggung
jawabnya
6. Kewenangan dan Tanggung Jawab
a) Pendelegasian wewenang dan tanggung jawab disesuaikan dengan
keperluan pencapaian tujuan perusahaan, peraturan yang berlaku, atau
tujuan operasional
b) Kecukupan standar dan prosedur yang berkaitan dengan pengendalian,
termasuk juga deskripsi pekerjaan
c) Kecukupan kuantitas dan kualitas pegawai dalam bidang akuntansi dan
pemrosesan data disesuaikan dengan kompleksitas, sifat dan ukuran
entitas
7. Kebijakan dan praktek berkaitan dengan manajemen SDM
a) Adanya kebijakan dan prosedur berkaitan dengan penerimaan, pelatihan
dan promosi pegawai
b) Untuk kasus yang tidak sesuai dengan kebijakan yang berlaku, maka
prosedurnya harus diulang
c) Kecukupan pengecekan mengenai latar belakang pegawai
d) Kecukupan kriteria promosi dan teknik-teknik pengumpulan informasi
berkaitan dengan kode etik pegawai



II.Penilaian Risiko
Setiap organisasi dalam mencapai tujuannya menghadapi berbagai macam risiko
baik eksternal maupun internal. Resiko ini bermacam-macam dilihat dari dampak
ataupun tingkat keseringan terjadinya, misalkan resiko kebakaran tentu berbeda
dengan resiko pencurian dana kas di cash register tentu berbeda dampak dan
frekuensi terjadinya. Penilaian risiko merupakan tindakan yang penting untuk
menentukan pengelolaan risiko.
Aspek-aspek penilaian resiko adalah sebagai beikut:
1. Tujuan
Tujuan entitas dapat bersifat eksplisit atau implisit, biasanya tercermin dalam
misi atau nilai entitas. Lebih spesifik lagi, tujuan terdapat dalam rencana
strategis perusahaan yang merupakan tujuan tingkat entitas. Tujuan ini
kemudian dikaitkan dengan tujuan tingkat aktifitas. Kategori tujuan terdiri dari :
a) Tujuan operasi, memasukkan unsur efektif dan efisien termasuk juga tujuan
kinerja dan tujuan laba dan pengamanan terhadap sumber daya
b) Tujuan pelaporan keuangan, yang menitikberatkan pada penyusunan laporan
keuangan yang andal sesuai dengan standar
c) Tujuan Kepatuhan, yang menitikberatkan pada ketaatan kepada hukum dan
peraturan yang berlaku
2. Identifikasi dan analisa resiko
Identifikasi dan analisa resiko harus bisa mencakup semua resiko yang
signifikan dalam pencapaian tujuan. Proses identifikasi dan analisa resiko
biasanya berulang-ulang dan terintegrasi dalam proses perencanaan.
a. Resiko tingkat entitas
Resiko ini bersumber dari internal dan eksternal perusahaan, entitas harus
bisa mendeteksi resiko semacam ini, berikut resiko-resiko entitas baik internal
maupun eksternal :
b. Resiko tingkat aktifitas
Semua aktifitas yang signifikan harus diidentifikasikan resiko yang mungkin
timbul. Resiko aktifitas sendiri mungkin signifikan atau tidak, relevan atau
tidak. Dalam identifikasi dan analisis resiko penting untuk memperhatikan
dampak yang ditimbulkan resiko dan frekuensi resiko terjadi.
3. Manajemen perubahan
Setiap entitas harus mempunyai sebuah prosedur, baik formal atau informal,
untuk mengidentifikasikan kondisi-kondisi yang menghalangi kemampuan
perusahaan dalam mencapai tujuannya. Mekanisme ini harus mampu


mengantisipasi perubahan yang signifikan untuk dapat menghindari masalah
atau memanfaatkan peluang yang muncul dari perubahan itu.
III.Aktivitas Pengendalian
Aktivitas pengendalian adalah kebijakan dan prosedur yang memastikan arahan
manajemen dilaksanakan. Aktivitas pengendalian terjadi di seluruh bagian
organisasi, baik pada berbagai tingkatan maupun berbagai fungsi yang meliputi
otorisasi, verifikasi, rekonsiliasi, review kinerja operasi, keamanan aset,
pemisahan wewenang dan tanggung jawab. Aktifitas pengendalian dapat
bersifat preventif atau detektif, manual atau otomatis, atau review manajemen.
Aspek-aspek aktifitas pengendalian:
A. Prosedur dan Kebijakan
Kebijakan berfungsi menetapkan apa yang harus dilakukan sedangkan
prosedur adalah tindakan personel untuk menjalankan kebijakan. Keduanya
membantu memastikan bahwa arahan manajemen mengenai resiko dijalankan.
Kebijakan dan prosedur dapat dibagi menjadi 3 kategori yaitu operasi, pelaporan
keuangan dan ketaatan.
Berbagai jenis pengendalian dapat diterapkan untuk memastikan bahwa
tujuan akan terpenuhi. Aktifitas pengendalian dapat diklasifikasikan menjadi :
1. Pengendalian preventif
2. Pengendalian detektif
3. Pengendalian manual
4. Pengendalian otomatis
5. Pengendalian manajemen
B. Sistem pengendalian Informasi
Terdiri dari 2 macam pengendalian yaitu : pengendalian umum dan
pengendalian khusus. Pengendalian ini berlaku baik bagi mainframe ataupun
komputer pengguna.
1. Pengendalian umum
a. Operasi pusat data, meliputi tindakan backup, pengesetan dan
pengecekan komputer, dan tindakan-tindakan kontijensi ketika terjadi
bencana atas pusat data
b. Software sistem, pengendalian atas perolehan, penggunaan dan
perawatan software baik sistem operasi maupun software pendukung
lainnya termasuk software keamanan, basis data dan yang lain.

c. Keamanan akses, semua akses ke sistem harus diotorisasi yang dapat
berupa id khusus dengan password atau nomor-nomor tertentu
d. Metodologi pengembangan sistem, mencakup desain sistem dan
implementasi sistem, fase-fase pengembangan, dokumentasi yang
diharuskan, pengesahan dan pengujian untuk menekan biaya
pengembangan sistem
2. Pengendalian aplikasi
Pengendalian aplikasi didesain untuk memastikan kelengkapan dan akurasi
pemrosesan transaksi, otorisasi dan validasi. Dalam banyak kasus,
pengecekan komputer dapat mencegah terjadinya kesalahan dan mendeteksi
serta mengkoreksi kesalahan.
Pengendalian umum diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pengendalian
aplikasi, sedangkan pengendalian aplikasi diperlukan untuk memastikan
pemrosesan transaksi yang akurat dan lengkap.
C. Pengendalian entitas khusus
Karena masing-masing entitas memiliki tujuan dan strategi masing-masing,
maka aktifitas pengendalian mungkin akan berbeda satu sama lain. Faktor-faktor
yang mempengaruhi desain pengendalian internal adalah : kemampuan dan
penilaian manajemen, lingkungan dan industri beroperasinya, kompleksitas dan
sifat organisasi, penyebaran asset dan karyawan serta tingkat kerumitan operasi
dan pemrosesan informasi.
IV.Informasi dan Komunikasi
Sistem informasi berperan dalam sistem pengendalian internal sebagai penghasil
laporan, termasuk operasional, finansial, dan ketaatan, sehingga memungkinkan
karyawan untuk melakukan aktifitas pengendalian dan juga untuk memperoleh
informasi serta mengkomunikasikannya secara tepat waktu maupun tepat
bentuknya. Ini akan memudahkan manajemen untuk melakukan dan
mengendalikan bisnis dengan efektif.
V.Pemantauan
Pemantauan (monitoring) merupakan suatu proses yang menilai kualitas dari
kinerja suatu sistem dalam suatu waktu. Sistem pengendalian internal harus
dimonitor untuk mengetahui kualitas sistem pengendalian internal dari waktu ke
waktu. Ketika monitoring diatur dengan baik perusahaan cenderung diuntungkan
karena perusahaan akan dapat :

a) Mengidentifikasikan dan memperbaiki pengendalian internal pada waktu yang
tepat
b) Menyediakan informasi yang lebih akurat dan dapat diandalkan untuk
pengambilan keputusan
c) Menyediakan laporan keuangan yang akurat dan tepat waktu
d) Berada dalam posisi kesiapan menyatakan pendapat mengenai kemampuan
pengendalian internal
Konsep Pengendalian
Beberapa konsep utama/dasar terkait dengan pengendalian intern adalah:
Tanggung jawab manajemen – Manajemen yang bertanggung jawab dalam
rangka mempersiapkan dan menyajikan laporan keuangan. Oleh karena itu
manajemen yang bertanggung jawab dalam menentukan dan memelihara
adanya pengendalian intern yang efektif dan handal.
Proses yang berkesinambungan– Internal control bukanlah suatu kejadian
tunggal, tetapi merupakan serangkaian tindakan dan kegiatan yang meliputi
operasi organisasi. Tindakan-tindakan ini melekat dalam metode yang digunakan
manajemen untuk melaksanakan operasi sehari-hari. Internal control jangan
dipandang sebagai sesuatu yang terpisah atau suatu sistem tersendiri dalam
suatu bagian, tetapi lebih merupakan suatu bagian yang terpadu dari proses
bisnis yang dikelola oleh manajemen untuk mencapai tujuan organisasi. Suatu
sistem internal control yang efektif ditandai dengan pengendalian “melekat”
pada infrastruktur suatu bagian dan bukan pengendalian yang ditambahkan “di
atas” infrastruktur.
Bergantung pada faktor manusia – Manusia yang membuat internal control
berjalan. Pimpinan pada akhirnya bertanggung jawab untuk memelihara struktur
internal control yang efektif, meskipun manajemen mencapainya melalui
pendelegasian dan kinerja dari pertanggungjawaban oleh semua pegawai dalam
organisasi. Dengan demikian para pegawai dengan jelas harus memahami
tanggung jawab dan batas wewenangnya serta pengaruhnya terhadap
pencapaian efektifitas dari struktur internal control. Faktor manusialah yang
mendefinisikan tujuan-tujuan bisnis yang terukur, mengawali mekanisme internal
control dan kegiatan, dan memantau seberapa bagus pengendalian membantu
dalam pencapaian tujuan-tujuan yang telah ditetapkan.
Keyakinan Yang Memadai bukan mutlak – Walaupun internal control dibuat
dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, internal control tidak dapat
memberikan keyakian mutlak. Manajemen harus merancang dan
mengimplementasikan internal control berdasarkan perkiraan manfaat dan
biaya. Pada dasarnya, internal control hanya memberikan keyakinan yang
memadai dalam mencapai tujuan. Kesalahan dalam memberikan penilaian,
kapasitas manajemen untuk menolak pengendalian, dan tindakan kolusi untuk
mengelak dari pengendalian dapat menghambat pencapaian tujuan. Namun,
struktur internal control yang efektif dapat memberikan keyakinan terbaik bahwa
kejadian yang tidak diharapkan dapat diminimalkan serta tercapainya tujuan
organisasi.
Pengendalian intern beroperasi pada level efektivitas yang berbeda-beda.
Pengendalian Internal dapat dinilai apakah efektif atau tidak berdasarkan 3
kriteria dimana baik dewan komisaris maupun manajemen mempunyai jaminan
yang wajar bahwa tujuan organisasi diupayakan dalam bentuk:
a. Laporan keuangan yang dipublikasikan bersifat handal
b. Hukum dan peraturan yang berlaku ditaati
Ketika pengendalian internal adalah sebuah proses, maka tingkat keefektifannya
adalah keadaan pada satu saat tertentu (bervariasi dari waktu ke waktu).
Implementasi pada BUMN
Dalam rangka meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas
perusahaan/BUMN (corporate governance) guna mewujudkan nilai pemegang
saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan
stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika
maka pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Menteri
Negara BUMN Nomor Kep-117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Praktek Good
Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Salah satu bagian penting yang diatur dalam keputusan tersebut adalah
sistem pengendalian internal dari BUMN. Pada pasal 22 KEP-117/M-MBU/2002
tersebut dinyatakan hal-hal sebagai berikut:
Ayat (1)
Direksi harus menetapkan suatu Sistem Pengendalian Internal yang efektif untuk
mengamankan investasi dan aset BUMN.
Ayat (2)
Sistem Pengendalian Internal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain
mencakup hal-hal sebagai berikut:

a. Lingkungan pengendalian internal dalam perusahaan yang disiplin dan
terstruktur, yang terdiri dari :
1. integritas, nilai etika dan kompetensi karyawan;
2. filosofi dan gaya manajemen;
3. cara yang ditempuh manajemen dalam melaksanakan kewenangan dan
tanggung jawabnya;
4. pengorganisasian dan pengembangan sumber daya manusia; dan
5. perhatian dan arahan yang dilakukan oleh Direksi.
b. pengkajian dan pengelolaan resiko usaha yaitu suatu proses untuk
mengidentifikasi, menganalisis, menilai dan mengelola resiko usaha relevan.
c. aktivitas pengendalian yaitu tindakan-tindakan yang dilakukan dalam suatu
proses pengendalian terhadap kegiatan perusahaan pada setiap tingkat dan
unit dalam struktur organisasi BUMN, antara lain mengenai kewenangan,
otorisasi, verifikasi, rekonsiliasi, penilaian atas prestasi kerja, pembagian
tugas dan keamanan terhadap aset perusahaan.
d. sistem informasi dan komunikasi yaitu suatu proses penyajian laporan
mengenai kegiatan operasional, financial, dan ketaatan atas ketentuan dan
peraturan yang berlaku pada BUMN.
e. monitoring yaitu proses penilaian terhadap kualitas sistem pengendalian
internal termasuk fungsi internal audit pada setiap tingkat dan unit struktur
organisasi BUMN, sehingga dapat dilaksanakan secara optimal, dengan
ketentuan bahwa penyimpangan yang terjadi dilaporkan kepada Direksi dan
tembusannya disampaikan kepada Komite Audit.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka penyaji dapat memastikan bahwa
kerangka kerja pengendalian intern COSO tidak hanya aplikatif pada BUMN
Indonesia, namun juga telah memiliki basis legal yang memastikan bahwa BUMN
Indonesia memiliki kewajiban baik secara professional maupun legal untuk
mengadopsi dan mengaplikasikan pengendalian intern COSO.
COBIT

Control Objectives for Information and Related Technology (COBIT)
dapat definisikan sebagai alat pengendalian untuk informasi dan teknologi
terkait dan merupakan standar terbuka untuk pengendalian terhadap
teknologi informasi yang dikembangkan oleh Information System Audit
and Control Association (ISACA) melalui lembaga yang dibentuknya yaitu
Information and Technology Governance Institute (ITGI) pada tahun 1992.
COBIT yang pertama kali diluncurkan pada tahun 1996, mengalami
perubahan berupa perhatian lebih kepada dokumen sumber, revisi pada
tingkat lebih lanjut serta tujuan pengendalian rinci dan tambahan
seperangkat alat implementasi (implementation tool set) pada edisi
keduanya yang dipublikasikan pada tahun 1998. COBIT pada edisi ketiga
ditandai dengan masuknya penerbit utama baru COBIT yaitu ITGI. COBIT
edisi keempat merupakan versi terakhir dari tujuan pengendalian untuk
informasi dan teknologi terkait.
Tujuan Pembentukan
Tujuan diluncurkan COBIT adalah untuk mengembangkan,
melakukan riset dan mempublikasikan suatu standar teknologi informasi
yang diterima umum dan selalu up to date untuk digunakan dalam
kegiatan bisnis sehari-hari.
Dengan bahasa lain, COBIT dapat pula dikatakan sebagai
sekumpulan dokumentasi best practices untuk IT governance yang dapat
membantu auditor, manajemen and pengguna (user) untuk menjembatani
gap antara risiko bisnis, kebutuhan kontrol dan permasalahanpermasalahan
teknis melalui pengendalian terhadap masing-masing dari
34 proses IT, meningkatkan tingkatan kemapanan proses dalam IT dan
memenuhi ekspektasi bisnis dari IT. COBIT mampu menyediakan bahasa
yang umum sehingga dapat dipahami oleh semua pihak. Adopsi yang
cepat dari COBIT di seluruh dunia dapat dikaitkan dengan semakin
besarnya perhatian yang diberikan terhadap corporate governance dan
kebutuhan perusahaan agar mampu berbuat lebih dengan sumber daya
yang sedikit meskipun ketika terjadi kondisi ekonomi yang sulit.
Fokus utama COBIT adalah harapan bahwa melalui adopsi COBIT ini
perusahaan akan mampu meningkatkan nilai tambah melalui penggunaan
TI dan mengurangi resiko-resiko inheren yang teridentifikasi didalamnya.
Stakeholder
COBIT dirancang untuk digunakan oleh tiga pengguna berbeda yaitu :
➢ Manajemen
Dengan penerapan COBIT, manajemen dapat terbantu dalam proses
penyeimbangan resiko dan pengendalian investasi dalam lingkungan
IT yang tidak dapat diprediksi.
➢ User
Pengguna dapat menggunakan COBIT untuk memperoleh keyakinan
atas layanan keamanan dan pengendalian IT yang disediakan oleh
pihak internal atau pihak ketiga.
➢ Auditor
Dengan penerapan COBIT, auditor dapat memperoleh dukungan dalam
opini yang dihasilkan dan/atau untuk memberikan saran kepada
manajemen atas pengendalian internal yang ada.
Overview COBIT
Secara singkat dapat COBIT memiliki kerangka kerja yang terdiri atas
beberapa arahan (guidelines), yakni :
I. Control Objectives
COBIT terdiri atas 4 tujuan pengendalian tingkat-tinggi (high-level control
objectives), yaitu :
1. Planning and Organization
Mencakup strategi, taktik dan perhatian atas identifikasi bagaimana IT
secara maksimal dapat berkontribusi dalam pencapaian tujuan bisnis.
Selain itu, realisasi dari visi strategis perlu direncanakan,
dikomunikasikan, dan dikelola untuk berbagai perspektif yang berbeda.
Terakhir, sebuah pengorganisasian yang baik serta infrastruktur teknologi
harus di tempatkan di tempat yang semestinya.
Proses dalam domain ini adalah :
· Menetapkan rencana stratejik TI
· Menetapkan susunan informasi
· Menetapkan kebijakan teknologi
· Menetapkan hubungan dan organisasi TI
· Mengelola investasi IT
· Mengkomunikasikan arah dan tujuan manajemen
· Mengelola sumberdaya manusia
· Memastikan pemenuhan keperluan pihak eksternal
· Menaksir risiko
· Mengelola proyek
· Mengelola kualitas
2. Acquisition and Implementation
Untuk merealisasikan strategi IT, solusi TI perlu diidentifikasi,
dikembangkan atau diperoleh, serta diimplementasikan, dan terintegrasi
ke dalam proses bisnis. Selain itu, perubahan serta pemeliharaan sistem
yang ada harus di cakup dalam domain ini untuk memastikan bahwa
siklus hidup akan terus berlangsung untuk sistem-sistem ini. Langkahlangkah
domain ini adalah :
· Mengidentifikasi solusi terotomatisasi
· Mendapatkan dan memelihara software aplikasi
· Mendapatkan dan memelihara infrastruktur teknologi
· Mengembangkan dan memelihara prosedur
· Memasang dan mengakui sistem
· Mengelola perubahan
3. Delivery and Support
Domain ini berfokus utama pada aspek penyampaian/pengiriman dari
IT. Domain ini mencakup area-area seperti pengoperasian aplikasi-aplikasi
dalam sistem IT dan hasilnya, dan juga, proses dukungan yang
memungkinkan pengoperasian sistem IT tersebut dengan efektif dan
efisien. Proses dukungan ini termasuk isu/masalah keamanan dan juga
pelatihan.
Proses dalam domain ini adalah :
·Menetapkan dan mengelola tingkat pelayanan
·Mengelola pelayanan kepada pihak lain
·Mengelola kinerja dan kapasitas
·Memastikan pelayanan yang kontinyu
·Memastikan keamanan sistem
·Melakukan identifikasi terhadap atribut biaya
·Memberi pelatihan kepada user
·Melayani konsumen IT
·Mengelola konfigurasi/susunan
·Mengelola masalah dan kecelakaan
·Mengelola data
·Mengelola fasilitas
·Mengelola operasi
4. Monitoring
Semua proses IT perlu dinilai secara teratur sepanjang waktu untuk
menjaga kualitas dan pemenuhan atas syarat pengendalian. Domain ini
menunjuk pada perlunya pengawasan manajemen atas proses
pengendalian dalam organisasi serta penilaian independen yang dilakukan
baik auditor internal maupun eksternal atau diperoleh dari sumber-sumber
anternatif lainnya. Proses dalam domai ini sebagai berikut :
·Memonitor proses.
·Menaksir kecukupan pengendalian internal.
·Mendapatkan kepastian yang independen.
II. Audit Guidelines COBIT
Berisi sebanyak 318 tujuan-tujuan pengendalian yang bersifat rinci
(detailed control objectives) untuk membantu para auditor dalam
memberikan management assurance dan/atau saran perbaikan.
III. Management Guidelines COBIT
Berisi arahan, baik secara umum maupun spesifik, mengenai apa saja
yang mesti dilakukan, terutama agar dapat menjawab pertanyaanpertanyaan
berikut :
· Sejauh mana TI harus bergerak, dan apakah biaya TI yang
dikeluarkan sesuai dengan manfaat yang dihasilkannya?
· Apa saja indikator untuk suatu kinerja yang bagus?
· Apa saja faktor atau kondisi yang harus diciptakan agar dapat
mencapai sukses?
· Apa saja risiko-risiko yang timbul apabila kita tidak mencapai
sasaran yang ditentukan?
· Apa yang dilakukan perusahaan lain?
· Bagaimana mengukur keberhasilan dan bagaimana pula
membandingkannya?
Kerangka kerja COBIT juga memasukkan juga hal-hal berikut ini :
1. Maturity Models – Untuk memetakan status maturity proses-proses
TI (dalam skala 0 - 5) dibandingkan dengan “the best in the class in
the Industry” dan juga International best practices.
2. Critical Success Factors (CSFs) – Arahan implementasi bagi
manajemen agar dapat melakukan kontrol atas proses TI.
3. Key Goal Indicators (KGIs) – Kinerja proses-proses TI sehubungan
dengan business requirements.
4. Key Performance Indicators (KPIs) – Kinerja proses-proses TI
sehubungan dengan process goal.
Konsep Pengendalian
COBIT mengadopsi definisi pengendalian dari COSO yaitu :
“Kebijakan, prosedur, dan praktik, dan struktur organisasi yang dirancang
untuk memberikan keyakinan yang wajar bahwa tujuan organisasi dapat
dicapai dan hal-hal yang tidak diinginkan dapat dicegah atau dideteksi
dan diperbaiki”.
Sedangkan dalam tujuan pengendalian, COBIT mendefinisikannya
sebagai : “Suatu pernyataan atas hasil yang diinginkan atau tujuan yang
ingin dicapai dengan mengimplementasikan prosedur pengendalian dalam
aktivitas IT tertentu”.
COBIT melihat pengendalian dalam tiga dimensi berbeda yaitu
Sumber IT, Proses IT, dan Kriteria Informasi IT.
Dimensi pertama mencakup semua asset IT suatu perusahaan, yang
dapat diidentifikasikan sebagai berikut :
a. Data
b. Sistem aplikasi
c. Teknologi
d. Fasilitas
e. Manusia
Proses IT sebagai dimensi kedua dari COBIT terdiri dari tiga segmen,
yaitu : domains, proses, dan aktivitas. Sedangkan dalam dimensi
ketiganya COBIT menetapkan kriteria informasi yang berguna dalam
mendukung tercapainya tujuan organisasi dengan merujuk pada
kebutuhan informasi di organisasi atau perusahaan. COBIT
mengkombinasikan beberapa prinsip penyusunan informasi berdasarkan
model-model yang sudah ada, dan merumuskannya kedalam tiga kategori
utama, yaitu : quality, fiduciary responsibility dan security. Tiga kategori
ini kemudian diuraikan lebih lanjut dalam kriteria-kriteria sebagai berikut :
· Efektifitas
· Efisiensi
· Kerahasiaan
· Integritas
· Ketersediaan
· Kepatuhan
· Keandalan
Implementasi pada BUMN
Dipandang dari cukup luasnya cakupan COBIT dalam pengendalian
IT perusahaan, maka dapat disimpulkan bahwa BUMN dapat (bahkan
seharusnya) mengadopsi guidelines COBIT dalam pengelolaan dan
pengendalian IT-nya.
Sebelum uraian lebih lanjut mengenai aspek-aspek COBIT yang
sesuai untuk BUMN, terlebih dahulu akan diuraikan mengenai keunggulankeunggulan
COBIT dalam pengendalian internal terhadap manajemen
sistem dan informasi sebagai berikut :
· Akseptansi secara internasional, karena didasarkan atas
pengalaman praktik dan profesionalitas para ahli di seluruh
dunia.
· Memenuhi standar ISO17799, COSO I dan II, dan standarstandar
terkait lainnya.
· COBIT menjadi jembatan komunikasi antara fungsi IT, bisnis
dan auditor dengan menyediakan suatu pendekatan umum
yang dapat dimengerti oleh semuanya pihak.
· COBIT berorientasi kepada manajemen, dapat diaplikasikan,
dan mudah digunakan.
· COBIT menyediakan dukungan yang kuat untuk audit IT,
meminimalisasi biaya resiko audit, dan dapat meningkatkan
kualitas audit dan opini audit.
· COBIT dapat menghemat waktu dalam mengimplementasikan
praktek-praktek yang efektif.
· COBIT bersifat fleksibel dan mudah beradaptasi untuk
menyesuaikan dengan ukuran dan budaya organisasi, serta
kebutuhan khusus lainnya.
· COBIT adalah sebuah konsep yang lengkap dan terintegrasi,
dan dikelola oleh organisasi non profit yang sudah memiliki
reputasi, yakni ISACA.
Selain berbagai keunggulan-keunggulan yang disebutkan diatas,
terdapat beberapa alasan lain mengapa sebuah perusahaan mengadopsi
COBIT yaitu
· COBIT memberikan perhatian kepada tata kelola IT yang baik
(Good IT Governance).
· Untuk menguji akuntabilitas manajemen terhadap sumber
daya teknologi informasi.
· Adanya kebutuhan khusus untuk pengendalian sumber daya
TI.
· Sebuah solusi yang berorientasi bisnis, karena COBIT
mengedepankan penggunaan sumber daya TI yang efektif dan
efisien.
· COBIT menyediakan kerangka untuk penilaian resiko atas IT.
· Berbasis otorisasi.
· Meningkatkan komunikasi antara manajemen, pengguna
(users), dan auditor.
Dari keuntungan diatas, dapat disimpulkan bahwa penerapan COBIT
dalam pengelolaan IT BUMN adalah sebuah keharusan. Keseluruhan aspek
dalam kerangka kerja COBIT dapat diadopsi, uraian singkat berikut akan
memberikan penjelasan lebih lanjut :
· Manajemen dapat mengadopsi control objectives COBIT dalam
perancangan model pengelolaan dan pengendalian IT
perusahaan. Proses perancangan tersebut dapat diadopsi dari
langkah-langkah/proses yang ada dalam domain-domain
COBIT.
· Manajemen dapat mengadopsi management guideline COBIT
sebagai tools dalam perumusan kebijakan management baik
kebijakan mengenai IT maupun kebijakan lainnya yang
berhubungan dengan kinerja perusahaan.
· Pengawas internal (auditor) dapat menggunakan audit
guideline COBIT sebagai standar dalam perancangan dan
pelaksanaan audit atas sistem informasi perusahaan. Secara
rinci, auditor menggunakannya dalam :
– perencanaan audit dan pengembangan program audit.
– validasi kontrol-kontrol IT
– evaluasi resiko-resiko IT
Mudahnya adopsi COBIT dalam pengelolaan IT pada dasarnya
disebabkan oleh mudahnya modifikasi guidelines COBIT sesuai dengan
kondisi industri dan kondisi IT perusahaan atau organisasi.
SARBANES-OXLEY ACT
Sarbanes-Oxley Act (Sarbox) merupakan peraturan yang ditandatangani Presiden
George W. Bush pada tanggal 30 Juli 2002 untuk mereformasi dunia pasar modal
Amerika Serikat yang sempat terguncang oleh skandal akuntansi yang menimpa
Enron dan WorldCom.
Seperti yang dinyatakan pada bagian awalnya “To protect investors by
improving the accuracy and reliability of corporate disclosures made
pursuant to the securities laws, and for other purposes”, undang-undang
ini diharapkan dapat memberikan kepastian atas realibilitas Laporan Keuangan
yang dipublikasikan dan meningkatkan kepercayaan diri pasar modal Amerika
Serikat dengan memaksa perusahaan terbuka untuk memperbaiki pengungkapan
laporan keuangannya.
TUJUAN PEMBENTUKAN
Beberapa tujuan dari Sarbox adalah :
1. Meningkatkan akuntabilitas manajemen dengan memastikan bahwa
manajemen, akuntan dan pengacara memiliki tanggung jawab atas informasi
keuangan yang menjadi tanggung jawab mereka.
2. Meningkatkan pengungkapan dengan berusaha untuk menyatakan bahwa
beberapa kejadian kunci dan transaksi luar biasa tidak mendapatkan
pengawasan hanya karena tidak disyaratkan untuk diungkap ke publik.
3. Meningkatkan pengawasan rutin yang lebih intensif oleh SEC. Hal ini
berdasarkan pengalaman bahwa kurangnya review pada laporan Enron di
masa lalu menyebabkan kebangkrutan dan kerugian bagi investor.
4. Meningkatkan akuntabilitas akuntan. Sarbox ingin membersihkan konflik
kepentingan, opini sub-standar dan hal-hal lain yang membahayakan investor
ketika mempercayai laporan keuangan yang bersertifikasi.
STAKEHOLDERS
Penggagas Sarbox adalah senator Paul Sarbanes dan salah seorang anggota
house of representative, Michael Oxley. Entitas yang terpengaruh dengan
adanya undang-undang ini antara lain:
1. Perusahaan penerbit laporan keuangan (dewan komisaris, komite audit, dan
manajemen)
✔ Sarbox berlaku untuk seluruh perusahaan publik di Amerika dan
perusahaan asing yang listing di pasar modal Amerika.
✔ Manajemen perusahaan harus menerbitkan laporan tahunan mengenai
pengendalian intern perusahaan.
✔ CEO dan CFO harus melakukan sertifikasi terhadap laporan keuangan yang
diterbitkannya.
✔ Perusahaan diharuskan memiliki komite audit yang independen dan tidak
menerima gaji dari perusahaan atas keanggotaannya dalam komite
tersebut.
2. Kantor Akuntan Publik (auditor eksternal)
✔ Sarbox berlaku untuk seluruh auditor eksternal yang mengaudit
perusahaan publik di Amerika dan perusahaan asing yang listing di pasar
modal Amerika.
✔ Untuk menghindari konflik kepentingan sesuai dengan tujuannya, maka
KAP yang melakukan audit yang tidak diperbolehkan memberikan jasa
non-audit tertentu kepada klien yang diauditnya. Jika audit dilakukan dua
tahun berturut-turut atau lebih maka diharuskan ada rotasi tim audit.
✔ Auditor eksternal diharuskan membuktikan kebenaran (atestasi) atas
laporan pengendalian intern yang dikeluarkan manajemen perusahaan.

✔ Auditor eksternal akan lebih mudah memahami sistem pengendalian
intern perusahaan sekaligus meningkatkan keterandalan laporan audit.
3. Securities Exchange Comission
Sarbox mengharuskan SEC melakukan review kepada perusahaanperusahaan
secara lebih teratur dan intensif.
4. Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB)
Pada Title 1 Sarbox diatur mengenai pendirian dewan baru, yaitu PCAOB.
PCAOB merupakan dewan independen pengawas akuntansi bagi perusahaan
publik di Amerika. Tugas dari PCAOB ini menetapkan standar audit bagi
auditor untuk perusahaan publik dan juga melakukan audit terhadap para
auditor tersebut.
5. Investor
Investor lebih akan lebih diuntungkan karena informasi laporan keuangan
yang disajikan perusahaan lebih valid sebagai dasar pengambilan keputusan
berikutnya.
OVERVIEW SARBOX
Sarbanes-Oxley Act terdiri atas 11 bagian (title) dengan gambaran sebagai
berikut:
Bagian I- Public Company Accounting Oversight Board
Dalam bagian ini terdapat sembilan pasal dimana fokusnya adalah
mengubah cara kerja auditor sebelumnya dengan kerangka kerja baru
dengan mendirikan Public Company Accounting Oversight Board
(PCAOB). PCAOB menetapkan standar audit bagi auditor untuk
perusahaan publik dan juga melakukan audit terhadap para auditor
tersebut. Hal lain yang juga diatur dalam bagian ini adalah aturan yang
menetapkan keharusan untuk menetapkan kertas kerja, menyediakan 2
partner untuk mengaudit, dan juga evaluasi akan pengendalian intern
oleh auditor.
Bagian II-Independensi Auditor
Sembilan pasal dalam bagian ini memfokuskan diri untuk membuat
batasan untuk menghindari conflict of interest yang terjadi akibat
hubungan yang terlalu dekat antara auditor dan perusahaan. Hal ini
dilakukan dengan melarang auditor melakukan jasa non-audit tertentu
kepada perusahaan yang diauditnya. KAP juga diharuskan melakukan
rotasi atas tim audit apabila audit dilakukan dua tahun berturut-turut
atau lebih.
Bagian III-Tanggung-Jawab Perusahaan
Bagian ini mengatur mengenai tanggung jawab perusahaan akan isi dari
laporan keuangan yang disampaikan. Dalam hal ini perusahaan yang
diatur oleh Sarbox diharuskan memiliki komite audit yang independen
dimana walaupun dia merupakan bagian dewan direksi namun dia tidak
menerima gaji lainnya dari perusahaan.
Selain itu, bagian ini juga mengatur bahwa perusahaan harus
memberikan sertifikasi bahwa:
a. Laporan keuangan periodik yang disampaikan tidak mengandung isi
yang tidak benar maupun material omissions.
b. CFO dan CEO bertanggung jawab terhadap pengendalian intern yang
dirancang untuk memastikan manajemen menerima informasi yang
bersifat material terkait dengan perusahaan
c. Bahwa pengendalian intern telah di review dalam jangka waktu 90 hari
sebelum laporan
d. Melaporkan apabila telah terjadi perubahan signifikan dalam
pengendalian intern.
Bagian IV-Pengungkapan Laporan Keuangan yang lebih baik
Hal-hal yang penting mengenai pengungkapan yang diatur di pasal ini
temasuk
a. Pengungkapan transaksi maupun penyesuaian yang off-balance sheet.
b. Pelarangan untuk memperpanjang pinjaman pribadi terhadap
eksekutif perusahaan
c. Pengungkapan akan perubahan kepemilikan inside stock
d. Sertifikasi pengendalian intern
e. Kode Etik
f. Review dari SEC secara teratur
Bagian V- Analisa Conflict of Interest
Bagian ini memfokuskan diri pada pencegahan terjadinya berbagai
macam konflik kepentingan yang mungkin terjadi.
Bagian VI- Sumber Komisi dan Kewenangan
Bagian ini memberikan kewenangan kepada SEC beserta dananya untuk
merekrut 200 profesional untuk mengawasi auditor dan kantor audit.
Dimana SEC juga berhak untuk memberi larangan bagi auditor tertentu
untuk melakukan jasa audit terkait dengan tindakan tidak etis dan
profesional yang dilakukan auditor tersebut
Bagian VII- Studi dan Laporan
Dalam bagian ini SOX memberikan dana dan kewenangan untuk
melakukan studi mengenai beberapa hal termasuk peran agensi credit
rating dalam pasar sekuritas, bank investasi, tindakan penegakan hukum,
dll.
Bagian VIII- Corporate and Criminal Fraud Accountability
Bagian ini memberikan hukuman (maksimal 10 tahun penjara) apabila
diketahui menghancurkan, menyembunyikan, mengubah, ataupun
memalsukan catatan dengan maksud menggangu atau pun
mempengaruhi penyelidikan terkait dengan masalah kebangkrutan.
Selain itu bagian ini juga memberikan perlindungan kepada whistleblower
dengan melarang perusahaan untuk melakukan balas dendam
kepada pegawai yang melakukan pengaduan terhadap adanya
kecurangan didalam perusahaan.
Bagian IX- Peningkatan Hukuman Bagi Kejahatan Kerah-Putih
Bagian ini meningkatkan tingkat hukuman bagi kejahatan yang dilakukan
oleh pekerja kerah-putih seperti kegagalan untuk mensertifikasi laporan
tertentu, ataupun mengetahui bahwa suatu laporan salah atau tetap
mensertifikasi walaupun kaporan tersebut salah.
Bagian X- Restitusi Pajak perusahaan
Bagian ini mengatur mengenai restitusi pajak yang dilakukan oleh
perusahaan, dimana salah satunya mengatur bahwa CEO wajib
menandatangani dokumen terkait.
Bagian XI- Kecurangan Perusahaan dan Akuntabilitas Perusahaan
Bagian ini meningkatkan hukuman atas pelanggaran terhadap peraturan
yang belum diatur oleh bagian SOX lainnya, dan pemberian wewenang
kepada SEC untuk me-freeze extraordinary payment kepada suatu
perusahaan maupun individu yang sedang diinvestigasi untuk
pelanggaran peraturan sekuritas. Selain itu bagian ini juga menetapkan
black list yaitu apabila seseorang seseorang dihukum karena melakukan
pelanggaran terhadap hukum negara bagian maupun federal terkait
dengan manipulasi, penipuan maupun kecurangan untuk bekerja sebagai
direktur ataupun officer pada perusahaan publik.
KONSEP PENGENDALIAN INTERN
Sarbaness-Oxley Act diterbitkan untuk memproteksi kepentingan investor
dengan cara menciptakan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate
governance), full disclosure, dan akuntabilitas dalam perusahaan. Untuk
mewujudkan hal tersebut, Sarbox mengatur mengenai pengendalian intern
perusahaan secara lebih intensif. Konsep pengendalian intern dalam Sarbanes-
Oxley Act terdapat pada section 302 dan 404.
1. Section 302
Ringkasan section 302 Sarbanes-Oxley Act adalah sebagai berikut:
Section 302: Corporate Responsibility For Financial Reports.
The CEO and CFO of each issuer shall prepare a statement to accompany
the audit report to certify the "appropriateness of the financial statements
and disclosures contained in the periodic report, and that those financial
statements and disclosures fairly present, in all material respects, the
operations and financial condition of the issuer.” A violation of this section
must be knowing and intentional to give rise to liability.
Peraturan ini mewajibkan Direktur Utama dan Direktur Keuangan perusahaan
yang mencatatkan sahamnya di bursa Amerika Serikat untuk memberikan
sertifikasi mengenai efektivitas rancangan dan pelaksanaan pengendalian intern
dan pengungkapan kekurangan yang signifikan atas pengendalian intern dalam
rangka pelaporan. Dari ringkasan tersebut dapat diidentifikasikan bahwa section
302 pada undang-undang ini menuntut Chief Executive Officer (CEO) dan Chief
Financial Officer (CFO) untuk memberikan sertifikasi yang mendampingi laporan
keuangan tahunan maupun triwulanan yang menyatakan bahwa:
a. CEO dan CFO telah mereview laporan keuangan tersebut,
b. berdasarkan pengetahuan CEO dan CFO, laporan keuangan tersebut tidak
mengandung pernyataan yang tidak benar mengenai fakta-fakta material
atau lalai dalam menyampaikan fakta-fakta material yang menyebabkan
laporan keuangan menyesatkan,
c. berdasarkan pengetahuan CEO dan CFO, laporan keuangan tersebut dan
informasi keuangan lainnya telah disajikan secara wajar atas semua hal yang
material dari operasi dan kondisi keuangan perusahaan.
Sertifikasi ini juga harus menyatakan bahwa CEO dan CFO:

a. bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan pemeliharaan pengendalian
intern perusahaan,
b. telah merancang pengendalian intern untuk meyakinkan bahwa informasi
yang berhubungan dengan perusahaan dan anak perusahaandiketahui oleh
seluruh personel dalam perusahaan,
c. telah mengevaluasi efektivitas pengendalian intern dalam tempo 90 hari
sebelum tanggal penyampaian laporan,
d. telah menyampaikan laporan kesimpulan mengenai efektivitas pengendalian
intern tersebut berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan.
Lebih lanjut, pejabat terkait harus memberikan sertifikasi bahwa mereka telah
mengungkapkan kepada auditor dan komite audit semua kekurangan yang
signifikan pada desain atau operasi pengendalian intern, termasuk setiap
kelemahan material, dan setiap fraud (baik yang material maupun tidak), yang
melibatkan manajemen atau pegawai lainnya yang mempunyai peran signifikan
pada pengendalian intern perusahaan.
Berikut ini adalah contoh pernyataan manajemen:
“Kami sudah merancang internal kontrol atas laporan keungan
perusahaan kami, dan kami sudah memantau pelaksanaan internal
kontrol tersebut, dengan tujuan untuk menyediakan jaminan kepada pihak
luar atas keandalan laporan keuangan perusahaan kami, dan memberikan
jaminan lebih lanjut bahwa laporan keuangan perusahaan kami sudah
sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum di Amerika Serikat”.
2. Section 404
Ringkasan section 404 Sarbanes-Oxley Act adalah sebagai berikut:
Section 404: Management Assessment Of Internal Controls.
Requires each annual report of an issuer to contain an "internal control
report,” which shall:
(1) state the responsibility of management for establishing and maintaining
an adequate internal control structure and procedures for financial
reporting; and
(2) contain an assessment, as of the end of the issuer's fiscal year, of the
effectiveness of the internal control structure and procedures of the issuer
for financial reporting.
Each issuer's auditor shall attest to, and report on, the assessment made
by the management of the issuer. An attestation made under this section
shall be in accordance with standards for attestation engagements issued
or adopted by the Board. An attestation engagement shall not be the
subject of a separate engagement.
The language in the report of the Committee which accompanies the bill to
explain the legislative intent states, “--- the Committee does not intend
that the auditor's evaluation be the subject of a separate engagement or
the basis for increased charges or fees.”
Directs the SEC to require each issuer to disclose whether it has adopted a
code of ethics for its senior financial officers and the contents of that code.
Directs the SEC to revise its regulations concerning prompt disclosure on
Form 8-K to require immediate disclosure "of any change in, or waiver of,"
an issuer's code of ethics.
Peraturan ini mewajibkan perusahaan yang mencatatkan sahamnya di bursa
Amerika Serikat untuk mendokumentasikan, mengevaluasi dan melaporkan hasil
evaluasi atas efektivitas pengendalian intern laporan keuangannya. Auditor
eksternal dituntut untuk melakukan penegasan dan melaporkan hasil evaluasi
atas penilaian pengendalian intern perusahaan yang diauditnya tersebut. Dari
ringkasan section 404 ini, dapat diidentifikasi bahwa undang-undang ini
menuntut tanggung jawab baik dari manajemen perusahaan maupun dari
auditor. Manajemen perusahaan diwajibkan untuk membuat laporan
pengendalian intern tahunan yang berisi:
a. pernyataan tanggung jawab manajemen untuk membuat dan memelihara
struktur dan prosedur pengendalian intern yang memadai untuk laporan
keuangan, dan
b. penilaian pada akhir tahun pajak tentang efektivitas struktur dan prosedur
pengendalian intern laporan keuangan issuer.
Jika manajemen perusahaan diharuskan untuk menyajikan suatu asersi tertulis
mengenai efektivitas pengendalian intern dari perusahaan yang bersangkutan
dan melengkapi evaluasinya dengan bukti-bukti yang memadai, maka auditor
berkewajiban untuk membuktikan sekaligus melaporkan penilaian manajemen
tersebut.
Diagram Mengenai Fokus Sarbox Section 404 Pada Pengendalian Intern Telkom
Committed 2u
C O S O
Internal Control – Focus pada Section 404
Pertimbangan
Internal Control
Dilindungi
oleh Sarbanes-Oxley
Section 404
Diagram Based Upon AICPA Auditing Standards AU319,
Definition of Internal Control (Paragraph .13)
Compliance
Operations
Financial
Reporting
FUNCTIONS
FUNCTIONS
BUS
UNITS
BUS
UNITS
Pengertian utama
• Perusahaan besar
menggunakan kepatuhan
terhadap Section 404
sebagai penghubung
untuk meninjau kembali
keseluruhan kerangka
risikonya
CCoonnttrrooll EEnnvviirroonnmeenntt
RRiisskk AAsssseessssmmeenntt
CCoonnttrrooll AAccttiivviittiieess
MMoonniittoorriinngg
IInnffoorrmmaattiioonn aanndd CCoommmmuunniiccaattiioonnss
LingkupUtama
Praktekbagi
Sarbanes-Oxley
Section 404
IMPLEMENTASI PADA BUMN DI INDONESIA
BUMN di Indonesia yang telah menerapkan Sarbanes-Oxley Act adalah BUMN
yang telah melakukan listing di New York Stock Exchange, yaitu PT
Telekomunikasi Indonesia, Tbk (Telkom) dan PT Indosat, Tbk (Indosat).
Telkom mulai menerapkan Sarbox dalam perjalanannya bergabung dengan bursa
efek di Amerika Serikat. Ketika itu Telkom mengalami beberapa hambatan,
antara lain Securities and Exchange Commissions (SEC) menolak Laporan
Keuangan Telkom Tahun 2002 yang telah diaudit. Masalah tersebut timbul karena
Kantor Akuntan Publik (KAP) yang melakukan audit atas laporan keuangan
tersebut tidak terdaftar pada SEC serta adanya permasalahan komunikasi
dengan auditor pendukung lainnya. Kasus ini menyebabkan Laporan Keuangan
Telkom Tahun 2002 perlu diaudit ulang (reaudit) oleh KAP yang terdaftar pada
SEC. Dalam proses audit ulang tersebut Telkom juga diarahkan agar mengikuti
aturan yang tercantum dalam Sarbanes-Oxley Act.
Masalah dengan SEC yang dialami Telkom pada tahun 2002 menjadikan Telkom
lebih waspada dalam menjalankan perusahaan dan berusaha untuk memperbaiki
kesalahannya dan mematuhi peraturan dalam Sarbanes-Oxley Act, diantaranya
mengenai pengendalian intern perusahaan pada section 302 dan section 404.
Menghadapi kedua tuntutan mengenai pengendalian intern ini, Telkom segera
melakukan beberapa tindakan, antara lain menerbitkan Keputusan Direksi
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Nomor: KD.
49/PW000/KUG-10/2004 tentang Kebijakan Pengendalian Intern dalam Rangka
Penyajian Laporan Keuangan yang Sesuai dengan Sarbanes-Oxley Act Section
302 dan 404 dan menerbitkan Keputusan Direksi Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Nomor: KD. 53/PS150/CTG-10/2004 tentang
Pembentukan Organisasi Proyek Integrasi Internal Control Perusahaan.
Nilai tambah yang diperoleh Telkom setelah menerapkan Sarbanes Oxley Act
melakukan Good Corporate Governance dengan lebih baik sehingga kinerja
perusahaan meningkat yang berpengaruh pada meningkatnya pendapatan dan
laba perusahaan. Selain itu setelah menerapkan Sarbox, Telkom mampu
mengelola anak cabang perusahaan dan melakukan ekspansi perusahaan
dengan lebih baik. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan beberapa penghargaan
yang diraih Telkom antara lain:
1. The Asset Asian Award untuk Good Governance Corporation Terbaik di
Indonesia dari The Asset Magazine, berdasarkan atas survey yang dilakukan
oleh The Asset Benchmark Research,
2. Untuk kedua kalinya, TELKOM menerima Indonesia’s Most Admired Company
Award sebagai The Best in Building Corporate Image dari Majalah Business
Week, berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh Frontier bekerja sama
dengan Majalah Business Week,
3. Asia’s Top 100 IT Users: TELKOM menduduki peringkat ke-4 dari 100
perusahaan di Asia yang mendapat penghargaan Asia’s Top 100 IT Users oleh
Majalah Management Information System (MIS),
4. Brand perusahaan terkemuka dari lembaga Superbrands International.
Penerapan Sarbox oleh Telkom memang memberikan pengaruh positif. Namun
bukan Telkom merasa nyaman dalam menerapkannya. Setelah dapat melakukan
listing di NYSE, pada pertengahan 2009 ini Telkom mempunyai wacana untuk
melakukan delisting seperti halnya yang pernah terjadi pada tahun 2005.
Wacana ini muncul karena untuk mematuhi aturan Sarbox diperlukan biaya audit
yang cukup tinggi, yaitu mencapai Rp 100 miliar. Selain mahal, audit terkait
Sarbox ini memerlukan waktu yang cukup lama, yaitu 6 bulan. Kedua hal ini
menyebabkan ketidakefisienan perusahaan.
Selain Telkom, Indosat yang juga listing di NYSE sedang mengkaji kebijakan
untuk melakukan delisting dari bursa saham Amerika itu dengan alasan yang
kurang lebih sama. Jika Telkom lebih menekankan masalah biaya, maka Indosat
lebih menekankan pada teknis pelaporan keuangan yang harus memakan waktu
lama karena menyesuaikan audit untuk dua bursa saham yang berbeda yaitu
NYSE dan Bursa Efek Indonesia.
ISO 17799
TUJUAN PEMBENTUKAN
Keamanan data elektronik menjadi hal yang sangat penting di
perusahaan penyedia jasa teknologi informasi (TI) maupun industri
lainnya, seperti: perusahaan export-import, tranportasi, lembaga
pendidikan, pemberitaan, hingga perbankan yang menggunakan fasilitas
TI dan menempatkannya sebagai infrastruktur kritikal (penting).
Informasi atau data adalah aset bagi perusahaan. Keamanan data
secara tidak langsung dapat memastikan kontinuitas bisnis, mengurangi
resiko, mengoptimalkan return on investment dan mencari kesempatan
bisnis. Semakin banyak informasi perusahaan yang disimpan, dikelola dan
di-sharing maka semakin besar pula resiko terjadinya kerusakan,
kehilangan atau tereksposnya data ke pihak eksternal yang tidak
diinginkan.
Bagaimana data atau informasi tersebut dikelola, dipelihara dan
diekspose, merupakan tujuan disusunnya ISO 17799, yaitu menghadirka sebuat
standar untuk sistem manajemen keamanan informasi. Kebutuhan ISO 17799
standard meliputi: dokumen kebijakan keamanan informasi, alokasi keamanan
informasi tanggung-jawab, menyediakan semua para pemakai dengan
pendidikan dan pelatihan di dalam keamanan informasi, mengembangkan suatu
sistem untuk pelaporan peristiwa keamanan, memperkenalkan virus kendali,
mengembangkan suatu rencana kesinambungan bisnis, mengendalikan
pengkopian perangkat lunak kepemilikan, surat pengantar arsip organisatoris,
mengikuti kebutuhan untuk perlindungan data, dan menetapkan prosedur untuk
mentaati kebijakan keamanan.
Penyusunan standar ini berawal pada tahun 1995, dimana
sekelompok perusahaan besar seperti BOC, BT, Marks & Spencer, Midland
Bank, Nationwide Building Society, Shell dan Unilever bekerja sama untuk
membuat suatu standar yang dinamakan BS (British Standard) 7799.
BS 7799 Part 1: the Code of Practice for Information Security
Management. Februari 1998 BS 7799 Part 2: The Specification for
Information Security Management Systems (ISMS) menyusul diterbitkan.
Desember 2000 ISO (International Organization of Standardization) dan
IEC (International Electro-Technical Commission) mengadopsi BS 7799 Part
1 dan menerbitkannya sebagai standar ISO/IEC 17799:2000 yang diakui
secara internasional.
STAKEHOLDER
Sebuah keamanan informasi yang lebih terjamin tentunya menhuntungkan
semua pihak yang terkait dalam bisnis entitas, yaitu manajer bisnis, mitra usaha,
auditor ,karena adanaya manajemen informasi yang efektif untuk memastikan
informasi yang menjamin kesinambungan bisnis dan meminimise kerusakan
bisnis dengan pencegahan dan memimise dampak peristiwa keamanan.
Pihak yang diuntungkan adalah perusahaan sebagai sebuah entitas, dan para
pemakai informasi dari system informasi perusahaan termasuk pihak
manajemen.
Pihak yang terbebani adalah bidang IT yang bertanggungjawab
menyelenggarakan keamanan informasi termasuk juga pihak manajemen.
OVERVIEW ISO 17799
Secara umum standar tersebut mengatur struktur dan rekomendasi
pedoman yang diakui secara internasional untuk keamanan informasi
yang dapat diusahakan atau di implementasikan bagi perusahaan agar
memperoleh manfaat keamanan yang diinginkan.
Isi ISO 17799, meliputi :
· 10 control clauses (10 pasal pengamatan)
· 36 control objectives (36 objek/sasaran pengamanan)
· 127 controls securiy (127 pengawasan keamanan)
Kesepuluh control causes merupakan konsep pengendalian didalam standar ISO
17799, adapun 36 control objectives tersebut yaitu:
· Control Objectives
· Information security policy
· Information security infrastructure
· Security of third party access
· Outsourcing
· Accountability for assets
· Information classifications
· Security in job definition and resourcing
· User training
· Responding to security incidents and malfunctions
· Secure areas
· Equipment security
· General controls
· Operational procedures and responsibilities
· System planning and acceptance
· Protection against malicious software
· Housekeeping
· Network management
· Media handling and security
· Exchanges of information and software
· Access Control
· Use access management
· User responsibilities
· Network access control
· Operating system access control
· Application access control
· Monitoring system access and use
· Mobile computing and teleworking
· Security requirements of systems
· Security in application system
· Cryptographic controls
· Security of systems files
· Security in development and support process
· Aspects of business continuity management
· Compliance with legal requirements
· Review of security policy & technical compliance
KONSEP PENGENDALIAN
Konsep pengendalian di dalam ISO 17799 berdasar pada 10 control
clauses yang menjadi fokus pengamatannya, yaitu:
1. Kebijakan Pengamanan (Security Policy), mengarahkan visi dan misi
manajemen agar kelangsungan organisasi dapat dipertahankan dengan
mengamankan dan menjaga integritas/keutuhan data/informasi penting yang
dimiliki oleh perusahaan.
Kebijakan pengamanan sangat diperlukan mengingat banyaknya masalahmasalah
non teknis seperti penggunaan password oleh lebih dari satu orang
yang menunjukan tidak adanya kepatuhan dalam menjalankan sistem keamanan
informasi. Kebijakan pengamanan ini meliputi aspek infratruktur dan regulasi
keamanan informasi.
Hal pertama dalam pembuatan kebijakan keamanan adalah dengan melakukan
inventarisasi data-data perusahaan. Selanjutnya dibuat regulasi yang melibatkan
semua departemen, sehingga peraturan yang akan dibuat tersebut dapat
diterima oleh semua pihak. Setelah itu rancangan peraturan tersebut diajukan ke
pihak direksi untuk mendapatkan persetujuan dan dukungan agar dapat
diterapkan dengan baik.
2. Pengendalian Akses Sistem (System Access Control),
mengendalikan/membatasi akses user terhadap informasi-informasi dengan cara
mengatur kewenangannya, termasuk pengendalian secara mobile-computing
ataupun tele-networking. Mengontrol tata cara akses terhadap informasi dan
sumber daya yang ada yang meliputi berbagai aspek seperti :
a. Persyaratan bisnis untuk kendali akses; b. Pengelolaan akses user (User
Access Management); c. Kesadaran keamanan informasi (User Responsibilities);
d. Kendali akses ke jaringan (Network Access Control); e. Kendali akses terhadap
sistem operasi (Operating System Access Control); f. Pengelolaan akses terhadap
aplikasi (Application Access Management); g. Pengawasan dan penggunaan
akses sistem (Monitoring System Access and Use); dan h. Mobile Computing dan
Telenetworking.
3. Pengelolaan Komunikasi dan Kegiatan (Communication and
Operations Management), menyediakan perlindungan terhadap infrastruktur
sistem informasi melalui perawatan dan pemeriksaan berkala, serta memastikan
ketersediaan panduan sistem yang terdokumentasi dan dikomunikasikan guna
menghindari kesalahan operasional. Pengaturan tentang alur komunikasi dan
operasi yang terjadi meliputi berbagai aspek, yaitu :
a. Prosedur dan tanggung jawab operasional; b. Perencanaan dan penerimaan
sistem; c. Perlindungan terhadap software jahat (malicious software); d.
Housekeeping; e. Pengelolaan Network; f. Pengamanan dan Pemeliharaan Media;
dan g. Pertukaran informasi dan software.
4. Pengembangan dan Pemeliharaan Sistem (System Development and
Maintenance), memastikan bahwa sistem operasi maupun aplikasi yang baru
diimplementasikan mampu bersinergi melalui verifikasi dan validasi.
Penelitian untuk pengembangan dan pemeliharaan sistem meliputi berbagai
aspek, seperti : Persyaratan pengamanan sistem; Pengamanan sistem aplikasi;
Penerapan Kriptografi; Pengamanan file sistem; dan Pengamanan
pengembangan dan proses pendukungnya.
5. Pengamanan Fisik dan Lingkungan (Physical and Environmental
Security), mencegah kehilangan dan/atau kerusakan data yang diakibatkan
oleh lingkungan secara fisik, termasuk bencana alam dan pencurian data yang
tersimpan dalam media penyimpanan atau dalam fasilitas penyimpan informasi
yang lain.
Pengamanan fisik dan lingkungan ini meliputi aspek : Pengamanan area tempat
informasi disimpan; Pengamanan alat dan peralatan yang berhubungan dengan
informasi yang akan dilindungi; dan Pengendalian secara umum terhadap
lingkungan dan hardware informasi.
6. Penyesuaian (Compliance), memastikan implementasi kebijakan-kebijakan
keamanan selaras dengan peraturan dan perundangan yang berlaku, termasuk
perjanjian kontrak melalui audit sistem secara berkala. Aspek-aspek yang
diperlukan untuk membentuk prosedur dan peraturan, yaitu : Penyesuaian
dengan persyaratan legal; Peninjauan kembali kebijakan pengamanan dan
penyesuaian secara teknis; serta Pertimbangan dan audit sistem.
7. Keamanan personel/sumber daya manusia (Personnel Security), upaya
pengurangan resiko dari penyalahgunaan fungsi dan/atau wewenang akibat
kesalahan manusia (human error), manipulasi data dalam pengoperasian sistem
serta aplikasi oleh user. Kegiatan yang dilakukan diantaranya adalah pelatihanpelatihan
mengenai kesadaran informasi (security awareness) agar setiap user
mampu menjaga keamanan data dan informasi dalam lingkup kerja masingmasing.
Personnel Security meliputi berbagai aspek, yaitu : Security in Job Definition and
Resourcing; Pelatihan-pelatihan dan Responding to Security Incidens and
Malfunction.
8. Organisasi Keamanan (Security Organization), memelihara keamanan
informasi secara global pada suatu organisasi atau instansi, memelihara dan
menjaga keutuhan sistem informasi internal terhadap ancaman pihak eksternal,
termasuk pengendalian terhadap pengolahan informasi yang dilakukan oleh
pihak ketiga (outsourcing). Aspek yang terlingkupi, yaitu : keamanan dan
pengendalian akses pihak ketiga dan Outsourcing
9. Klasifikasi dan pengendalian aset (Asset Classification and Control),
memberikan perlindungan terhadap aset perusahaan yang berupa aset informasi
berdasarkan tingkat perlindungan yang telah ditentukan. Perlindungan aset ini
meliputi accountability for Asset dan klasifikasi informasi.
10. Pengelolaan Kelangsungan Usaha (Business Continuity
Management), siaga terhadap resiko yang mungkin timbul didalam aktivitas
lingkungan bisnis yang bisa mengakibatkan ”major failure” atau resiko
kegagalan sistem utama ataupun ”disaster” atau kejadian buruk yang tak
terduga, sehingga diperlukan pengaturan dan pengelolaan untuk kelangsungan
proses bisnis, dengan mempertimbangkan semua aspek dari business continuity
management.
IMPLEMENTASI PADA BUMN INDONESIA
Secara umum semua aspek keamanan informasi yang diatur dalam standar ini
cocok untuk diterapkan oleh BUMN di Indonesia.Suatu organisasi yang
menerapkan ISO 17799 akan mempunyai suatu alat untuk mengukur, mengatur
dan mengendalikan informasi yang penting bagi operasional sistem mereka.
Pada gilirannya ini dapat mendorong ke arah kepercayaan masyarakat, efisiensi
dan efektifitas.
Basel II
Tujuan Pembentukan
Basel II dibentuk untuk menyempurnakan Basel I. Basel I (the 1988
Accord) dibentuk oleh BIS mengingat pentingnya permodalan pada perbankan.
Basel I dirancang oleh komite Basel sebagai standar yang sederhana. Sistem ini
dibuat sebagai penerapan kerangka pengukuran bagi risiko kredit, dengan
mensyaratkan standar modal minimum adalah 8%. Sistem ini mensyaratkan
bank-bank untuk memisahkan eksposurnya ke dalam kelas yang lebih luas, yang
menggambarkan kesamaan tipe debitur.
Sebagaimana kita tahu, produk-produk perbankan semakin berkembang
saat ini. Basel II dibentuk sebagai penyempurnaan Basel I. Basel II dibuat dengan
kerangka perhitungan yang sama dengan Basel I, namun lebih risk sensitive
serta memberikan insentif terhadap peningkatan kualitas penerapan manajemen
risiko di bank.
Basel II dibentuk dengan tujuan memberikan kerangka perhitungan modal
yang bersifat lebih sensitif terhadap risiko serta memberikan insentif terhadap
peningkatan kualitas penerapan manajemen risiko bank. Tujuan ini sejalan
dengan semakin berkembangnya produk-produk yang ada di dunia perbankan
sehingga bank, kreditur, dan debitur dianggap memerlukan perlindungan dari
sisi permodalan bank yang lebih kuat.
Stakeholder
Basel II digagas oleh BIS dalam Komite Basel. Di Indonesia implementasi
Basel II diatur oleh BI dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 5/8/PBI/2003
yang diperbarui dengan PBI No. 11/25/PBI/2009 tentang Penerapan Manajemen
Risiko bagi Bnk Umum.
Pihak yang diuntungkan oleh Basel II secara tidak langsung adalah
nasabah karena simpanan mereka lebih terjamin dengan modal perbankan yang
lebih baik. Pihak yang merasa terbebani adalah perbankan. Perbankan
menganggap situasi saat ini tidak normal, sehingga pemberlakuan Basel II dirasa
menyulitkan. Direktur Utama BNI Gatot Suwondo mengatakan “Basel II
aturannya ketat, sekarang situasi yang kita hadapi kan abnormal,” pada Kamis 2
Juli 2009. Dalam kondisi tak menentu, pengetatan aturan akan membuat bank
sulit untuk bergerak. Selain itu, pemberlakuan Basel II juga membutuhkan
tambahan biaya baru bagi bank.
OVERVIEW BASEL II
Dalam Basel II, bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif,
baik untuk bank secara individual maupun bank secara konsolidasi dengan anak
perusahaan.
Bank umum konvensional wajib menerapkan manajemen risiko untuk
seluruh risiko. Dalam ketentuan ini ada 8 risiko yang merupakan prinsip Basel II.
Sementara bank umum syariah wajib menerapkan manajemen risiko sekurangkurangnya
4 jenis risiko, yaitu risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, dan
risiko operasional.
Dijelaskan, untuk mempermudah integrasi antara Manajemen Risiko dan
Tingkat Kesehatan bank, peringkat risiko dikategorikan menjadi 5 peringkat,
yaitu 1 (Low), 2 (Low to Moderate), 3 (Moderate), 4 (Moderate to High), dan 5
(High). Bagi Bank Umum Syariah, peringkat risiko dikategorikan menjadi 3
peringkat, yaitu 1 (Low), 2 (Moderate), dan 3 (High).Untuk itu bank sentral
memberlakukan masa transisi. Pertama, penerapan Manajemen Risiko bagi Bank
Umum Konvensional untuk seluruh Risiko (8 risiko) dan penetapan penilaian
peringkat Risiko yang dikategorikan dalam 5 peringkat berlaku sejak tanggal 1
Juli 2010.
Kedua, penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Konvensional untuk
seluruh Risiko (8 risiko) dan penetapan penilaian peringkat Risiko yang
dikategorikan dalam 3 peringkat sebagaimana diatur dalam PBI No.5/8/PBI/2003
tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum tetap berlaku sampai
dengan tanggal 30 Juni 2010.
Konsep Pengendalian
Basel II bertujuan meningkatkan keamanan dan kesehatan sistem
keuangan, dengan menitikberatkan pada perhitungan permodalan yang berbasis
risiko, supervisory review process, dan market discipline. Framework Basel II
disusun berdasarkan forward-looking approach yang memungkinkan untuk
dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian dari waktu ke waktu. Hal ini untuk
memastikan bahwa framework Basel II dapat mengikuti perubahan yang terjadi
di pasar maupun perkembangan-perkembangan dalam manajemen risiko.
Basel II menghitung kebutuhan modal yang sesuai dengan profil risiko
bank, serta memberikan insentif bagi peningkatan kualitas dalam praktek
manajemen risiko di perbankan. Menggunakan berbagai alternatif pendekatan
( approaches) dalam mengukur risiko kredit (credit risk), risiko pasar (market
risk) dan risiko operasional (operational risk), maka hasilnya adalah perhitungan
modal bank yang lebih sensitif terhadap risiko ( risk sensitive capital allocation).
Dalam Basel II, perhitungan modal bank ini dimuat dalam Pilar-1 Minimum
Capital Requirement. Dalam berbagai alternatif pendekatan di atas pada
dasarnya dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua) kelompok besar yaitu
pendekatan standar berlaku untuk seluruh bank (standardised model) dan model
yang dikembangkan secara internal sesuai dengan karakteristik kegiatan usaha
dan profil risiko individual bank (internal model) sehingga lebih sophisticated.
IMPLEMENTASI PADA BUMN INDONESIA
Penerapan Basel II telah dituangkan dalam PBI sehingga berlaku bagi
seluruh bank termasuk bank dengan status BUMN. Penerapan Basel II cocok
untuk BUMN mengingat perbankan kita pernah jatuh pada waktu krisis 1998.
Dengan penerapan Basel II ini perbankan akan lebih kuat dari sisi permodalan
sehingga akan lebih tahan terhadap gejolak ekonomi.